SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Kepala Badan Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Bukittinggi, Novri Abbas mengatakan, hingga akhir Oktober 2023 kasus perundungan paling banyak adalah dari Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh.
“Totalnya 47,8 persen dari total 94 permintaan pendampingan yang masuk ke Bapas Bukittinggi. Baik itu untuk permintaan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang bisa didiversikan atau harus menjalani persidangan di pengadilan,” katanya, Kamis (2/11/2023).
Novri Abbas mengatakan, salah satu cara yang dilakukan pihaknya untuk mencegah merebaknya kasus perundungan atau bullying di wilayah kerja Bapas Bukittinggi adalah kegiatan penyuluhan ke sekolah-sekolah.
Salah satunya dilakukan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).
Penyuluhan tersebut diikuti sekitar 350 siswa dan siswi dari kelas 1 hingga kelas 6 SDN 01 Sarilamak.
Tim Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bukittinggi dikoordinatori Indra dan didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Anak (BKA), Aditya Maisa.
Mereka mengusung tema penyuluhan terkait potret-potret kekerasan pada anak dan perundungan.
“Kegiatan penyuluhan di tingkat Sekolah Dasar (SD) diperkuat guna mencegah dan menanggulangi perilaku perundungan sejak dini,” kata Novri.
Bagi Bapas Bukittinggi, katanya, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu dari tugas pengembangan profesi bagi PK.
Novri berharap jika ada sekolah atau kelompok masyarakat serta komunitas yang memintakan penyuluhan terkait tugas pokok dan fungsi Bapas serta terkait masalah pencegahan tindak pidana, pihaknya siap untuk turut serta memberikan penyuluhan.
Sementara itu, Kepala SDN 01 Sarilamak, Fitria mengatakan, permintaan ini dalam rangka menekan angka kekerasan di SDN yang ia pimpin.
“Alhamdulillah, pihak Bapas Bukittinggi langsung meresponsnya dengan cepat dan kami menjadwalkan acara penyuluhan tersebut pada hari ini,” katanya.
Fitria tak menampik bahwa siswa dan siswi setingkat SD sangat rawan terlibat perilaku perundungan, baik sebagai pelaku atau korban tindak pidana.
Sebagian besar klien anak yang didampingi oleh PK Bapas Bukittinggi di delapan kabupaten dan kota wilayah kerjanya adalah anak usia sekolah.
“Bagian dari tugas Bapas adalah pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum. Kami berharap tidak adanya siswa-siswi SD 01 Sarilamak terlibat dengan tindak pidana perundungan. Untuk itu dengan adanya penyuluhan ini, kalaupun tidak mampu meniadakan, setidaknya kita telah berupaya mencegah,” katanya.
Terpisah, PK Ahli Muda Bapas Kelas II Bukittinggi, Indra meminta pengawasan terhadap siswa didik oleh guru maupun staf agar senantiasa ditingkatkan.
Hal tersebut, katanya, menjadi penting karena perilaku perundungan termasuk tindakan pada dasarnya memiliki ancaman pidana.
Apalagi, menurutnya, tak jarang perilaku tersebut dimulai dari hal-hal kecil seperti candaan, pertengkaran yang tidak terpantau oleh para guru maupun orang tua.
“Saya mengajak siswa yang senior tidak melakukan perundungan kepada adik kelasnya,” katanya.
“Agar para pelajar bisa menjadi kebanggan sekolah, guru dan orang tua, baik di lingkungan sekolah maupun diluar sekolah,” tuturnya. (rdr)