Sosialisasi di Limapuluh Kota, Imigrasi Agam Jelaskan soal Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito bersama Kemenkumhan Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dalam kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas (Antara/Al Fatah)

SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Agam melakukan sosialisasi keimigrasian untuk memberikan pemahaman dan petunjuk teknis terkait pendaftaran kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Jumat.

“Untuk periode pertengahan 2024, kami mendata beberapa warga berpotensi dwikewarganegaraan di daerah kerja Kanim Agam hingga perlu kerjasama seluruh pihak diawali sosialisasi permasalahan ini termasuk Limapuluh Kota,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Agam, Budiman Hadiwasito.

Sosialisasi diikuti mitra kerja keimigrasian dari unsur pemerintah daerah Kabupaten Limapuluh Kota dengan narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar.

Limapuluh Kota yang berbatasan dengan Provinsi Riau menjadi salah satu dari delapan daerah kerja Kanim Agam selain Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi dan Kota Payakumbuh.

Kepala Kakanim Agam mengatakan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, Indonesia hanya mengenal kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, masyarakat dimudahkan pengurusan dan biayanya, ini berlaku hingga Mei 2024,” kata Budiman.

Ia menyampaikan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA).

Namun ketika anak tersebut telah berusia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun harus memilih apakah akan menjadi WNI atau WNA.

“Memilih kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur harus dilakukan, ancamannya adalah dideportasi, ini menjadi dilema juga bagi kita semua karena harus mengusir mereka yang telah lama hidup bersama. Untuk itu sosialisasi ini mutlak harus disampaikan ke masyarakat sebelum mereka harus terusir,” katanya.

Ia meminta sosialisasi yang massif baik dari pemerintah dan media ke masyarakat karena dapat memberikan informasi yang baik serta meningkatkan pemahaman bagi warga di Sumatera Barat mengenai perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda.

“Sudah ada beberapa proses yang dilakukan sebelumnya, jangan sampai ada penambahan, partisipasi aktif kita semua diperlukan untuk menyampaikan untuk memberikan solusi permasalahan,” katanya.

Kepala Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Faisal Rahman menjelaskan beberapa prosedur yang bisa ditempuh untuk mendapatkan hak sebagai WNI.

“Permohonan kewarganegaraan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham sesuai domisili pemohon dengan syarat antaranya dokumen pribadi disertai surat keterangan keimigrasian, kesehatan, berlaku baik, domisili. Setelahnya Kemenkumhan membentuk tim pemeriksa menentukan kelayakan pemohon,” kata Faisal.

Ia menyebut ada delapan subjek anak berkewarganegaraan ganda sesuai Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 pasal 4 huruf c, d, h, l serta pasal 5 dan pasal 21.

“Terdiri dari anak dengan ayah WNI dan ibu WNA, ayah WNA dan ibu WNI, anak luar kawin ibu WNA dan diakui oleh ayahnya WNI, anak yang dilahirkan di luar Indonesia yang menganut asa Ius Soli dari ayah atau ibu WNI,” kata dia.

Selanjutnya anak luar kawin ibu WNI dan diakui oleh ayahnya WNI, anak WNI usia bawah lima tahun yang diangkat atau adopsi oleh WNA, anak usia bawah 18 tahun dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia serta anak usia bawah lima tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan oleh WNI.

Ia menegaskan hak kewarganegaraan termasuk salah satu hak konstitusional yang dijamin oleh Konstitusi Negara sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Sebagai hak konstitusional, negara wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak warga negaranya,” pungkas Faisal. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version