PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dua tersangka yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Bakeuda tahun 2019 itu masing-masing berinisial AY dan MT.
“Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang terhitung Jumat (27/9/2024) sore pukul 17.30 WIB,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Mentawai, Rifki Riza, Sabru (28/9/2024) siang.
Kasus tersebut, kata Riza berawal pada tahun 2019 dilakukan pembangunan Gedung Bakeuda Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan nilai kontrak sebesar Rp5.954.791.000.
Biaya pembangunan itu bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan berinisial MT dan Pelaksana Pekerjaan adalah CV ESU dengan Direktur berinisial AY. Waktu pelaksanaan 150 hari, sejak tanggal 24 Juli 2019 sampai tanggal 19 Desember 2019,” katanya.