Pada bulan Februari 2022, gedung tersebut resmi digunakan oleh Bakeuda Kabupaten Kepulauan Mentawai. Namun, seiring perjalanan waktu, terjadi kebocoran hampir di setiap ruangan saat terjadi hujan.
Kemudian, banyaknya keretakan di dinding ruangan, dinding terlalu rapuh dan gampang terkelupas, serta timbunan lantai tidak sempurna yang mengakibatkan penurunan lantai di bagian sayap kanan gedung.
“Berdasarkan laporan pemeriksaan ahli disimpulkan bahwa ada beberapa pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi dan volume,” katanya.
Perbuatan para tersangka, kata Rifki Riza, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp2.131.449.823,00.
“Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Padang,” tutupnya. (rdr-aidil)