Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Bakeuda Kepulauan Mentawai Ditahan di Rutan Padang

Dua tersangka yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Bakeuda tahun 2019 itu masing-masing berinisial AY dan MT.

Kejari Mentawai menahan dua tersangka korupsi pembangunan gedung Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Mentawai. (dok. istimewa)

Kejari Mentawai menahan dua tersangka korupsi pembangunan gedung Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Mentawai. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dua tersangka yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Bakeuda tahun 2019 itu masing-masing berinisial AY dan MT.

“Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang terhitung Jumat (27/9/2024) sore pukul 17.30 WIB,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Mentawai, Rifki Riza, Sabru (28/9/2024) siang.

Kasus tersebut, kata Riza berawal pada tahun 2019 dilakukan pembangunan Gedung Bakeuda Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan nilai kontrak sebesar Rp5.954.791.000.

Biaya pembangunan itu bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan berinisial MT dan Pelaksana Pekerjaan adalah CV ESU dengan Direktur berinisial AY. Waktu pelaksanaan 150 hari, sejak tanggal 24 Juli 2019 sampai tanggal 19 Desember 2019,” katanya.

Pada bulan Februari 2022, gedung tersebut resmi digunakan oleh Bakeuda Kabupaten Kepulauan Mentawai. Namun, seiring perjalanan waktu, terjadi kebocoran hampir di setiap ruangan saat terjadi hujan.

Kemudian, banyaknya keretakan di dinding ruangan, dinding terlalu rapuh dan gampang terkelupas, serta timbunan lantai tidak sempurna yang mengakibatkan penurunan lantai di bagian sayap kanan gedung.

“Berdasarkan laporan pemeriksaan ahli disimpulkan bahwa ada beberapa pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi dan volume,” katanya.

Perbuatan para tersangka, kata Rifki Riza, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp2.131.449.823,00.

“Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Padang,” tutupnya. (rdr-aidil)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version