Akhirnya! Mentawai Lepas dari Status Daerah Tertinggal

Perhatian kita tidak boleh lepas dari Mentawai, meskipun statusnya tidak lagi kabupaten sangat tertinggal.

Kondisi rumah daerah dusun yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai. (dok. Rus Akbar/MentawaiKita)

Kondisi rumah daerah dusun yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai. (dok. Rus Akbar/MentawaiKita)

MENTAWAI, RADARSUMBAR.COM – Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Kabupaten Kepulauan Mentawai dari status tertinggal, lewat surat keputusan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024.

Plt. Gubernur Sumbar, Audy Joinaldi , mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan penting, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga masyarakat setempat.

“Alhamdulillah, perjuangan panjang ini berbuah manis. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Semua telah berhasil menjalankan perannya dengan baik,” ujar Audy Joinaldy dari rilis yang diterima dari Humas Pemprov Sumbar, Kamis (3/9/2024).

Dengan keluarnya dari status tertinggal, Sumbar kini bebas dari daerah tertinggal. Namun, Pemprov Sumbar akan terus melakukan pembinaan dan pengembangan di Mentawai, terutama selama tiga tahun ke depan, untuk memastikan daerah ini terus maju.

“Perhatian kita tidak boleh lepas dari Mentawai, meskipun statusnya tidak lagi kabupaten sangat tertinggal,” tegas Audy.

Program Pemprov Sumbar di Mentawai yang dilakukan adalah peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk tunjangan khusus bagi guru.

Penguatan sektor kesehatan, ekonomi, dan transportasi. Penyelesaian Bandara Rokot dan pembangunan Jalan Trans Mentawai.

Promosi pariwisata hingga luar negeri. Keberhasilan ini menempatkannya sebagai salah satu dari 25 kabupaten di Indonesia yang terentaskan dari status daerah tertinggal pada periode 2020-2024.

Sesuai kriteria daerah tertinggal sesuai dengan Perpres No 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 sampai 2024.

Pada pasal 2 ada enam kriteria yakni, perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah. (rdr)

Exit mobile version