PADANG, RADARSUMBAR.COM – Karantina Pertanian Padang melakukan penolakan lalulintas daging babi yang akan dikirim dari Pelabuhan Teluk Bungus ke Kepulauanu Mentawai.
Sebanyak 7 colyform dan 5 karung daging babi segar dengan total kurang lebih 200 kilogram (Kg) yang digagalkan. Penolakan tersebut dalam rangka upaya mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku atau yg biasa disebut PMK di Kepulauan Mentawai.
Seperti yang diketahui, Mentawai termasuk daerah Zona Hijau bebas PMK jadi patut dijaga dari Hewan Rentan PMK dan produknya.
Penolakan tersebut merujuk dg Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku(PMK).
Surat edaran tersebut memuat Hewan Rentan PMK dari area tidak bebas, dilarang dilalulintaskan.
Serta berdasarkan Surat Edaran Bupati Mentawai Nomor 130/ED/DKPP 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Terhadap Ancaman Masuk dan Menyebarnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada Ternak di Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam surat edaran tersebut di poin 7.4 tertulis melarang pemasukan/perdagangan/jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, domba, dan rusa) dan babi dan produknya dari wilayah yang sedang ada kasus atau dugaan PMK.
Iswan Haryanto, selaku Kepala Balai Karantina Pertanian Padang, mengapresiasi kepada pejabat karantina yang melakukan penolakan.
“Terima kasih kepada petugas (pejabat karantina) yang sudah bekerja dengan baik. Penolakan lalu lintas daging babi ke Mentawai tersebut merupakan upaya kita mencegah penyebaran PMK, salah satunya di Mentawai,” ujar Iswan Haryanto, Jumat (17/6/2022), dilansir infopublik.id.
Iswan Haryanto mengatakan daging babi yang ditolak dilalulintaskan, langsung dikembalikan kepada pengguna jasa yang akan mengirim. (*/rdr)