PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempersiapkan surat tugas untuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati Mentawai karena Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum diterima hingga saat ini.
“Kita sedang siapkan surat tugas untuk Plh Bupati Mentawai karena masa jabatan Pj Bupati yang saat ini menjabat habis pada 22 Mei 2023,” kata Kepala Biro Pemerintahan Sumbar, Doni Rahmat Samulo di Padang, Jumat.
Ia mengatakan kalaupun dalam dua hari ke depan, SK Pj Bupati Mentawai diterima, kemungkinan tidak cukup persiapan untuk pelantikan pada 22 Mei 2023. Karena itu disiapkan surat tugas Plh.
“Nanti setelah SK Pj Bupati Mentawai sampai, kita agendakan pelantikan meskipun tidak pada 22 Mei 2023,” katanya.
Sebelumnya Pemprov Sumbar sudah mengirimkan surat ke Kemendagri tentang penunjukan Pj Bupati Mentawai seiring habisnya masa jabatan Pj Bupati Mentawai pada 22 Mei 2023.
Sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku surat ke Mendagri itu juga memuat nama usulan Pj Bupati Mentawai dari Gubernur Sumbar dan DPRD Kabupaten Mentawai.
Pada 2022, Mendagri menunjuk Sekda Mentawai Martinus Dahlan sebagai Pj Bupati sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-1221 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.
Sesuai SK tersebut masa jabatan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai hanya berlaku satu tahun sejak pelantikan. Hal itu sejalan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi melantik Martinus Dahlan menjadi Pj Bupati Mentawai pada 22 Mei 2022.
Jabatan Pj Bupati Mentawai itu berakhir pada 22 Mei 2023 dan akan diperpanjang selama satu tahun dengan orang yang sama atau bisa dengan pejabat yang berbeda. (rdr/ant)