Perusahaan di Mentawai Diduga Tebang Ribuan Kubik Kayu di Tanah Ulayat

Kayu tersebut ditebang oleh PT BRN dan diketahui telah masuk ke tanah ulayat milik suatu kaum bernama Saogo.

Kayu yang diduga ditebang di tanah ulayat ditahan Kaum Saogo, Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Foto: Dok. Istimewa)

Kayu yang diduga ditebang di tanah ulayat ditahan Kaum Saogo, Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Foto: Dok. Istimewa)

TUA PEJAT, RADARSUMBAR.COM – Sekitar tiga ribu kubik kayu diduga ditebang oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).

Kayu tersebut ditebang oleh PT BRN dan diketahui telah masuk ke tanah ulayat milik suatu kaum bernama Saogo.

Dinukil dari laman detikcom, perusahaan juga melakukan penebangan kayu di kawasan hutan produksi atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Akibatnya, warga menahan kayu yang telah ditebangi tersebut. Kayu itu berada di satu kapal angkut dan sebagian di lokasi tanah ulayat.

Perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo mengatakan, pihaknya telah melaporkan permasalahan tersebut ke pihak kepolisian dan sedang diproses.

“Kami meminta perusahaan untuk menghentikan aktivitas penebangan kayu ini. Kami sudah menyurati polisi, jaksa dan pihak perusahaan,” katanya, Rabu (11/7/2023).

Langkah yang diambil oleh Kaum Saogo, kata Wirayom, untuk mencegah aktivitas yang merugikan dan membawa mudarat ke masyarakat.

Pihaknya mempersoalkan sengketa wilayah tanah, di mana aktivitas penebangan kayu dilakukan di tanah ulayat dengan bermodalkan izin dari pihak tak bertanggungjawab.

“Kami tidak (pernah) mengizinkan (penebangan kayu) itu ke perusahaan. Mereka hanya mendapatkan dokumen dari pihak tak bertanggungjawab,” katanya.

Wirayom menjelaskan, luas lahan penebangan kayu yang dilakukan oleh PT BRN mencapai 650 hektare, di mana 450 hektare merupakan tanah ulayat.

“Kami konfirmasi ke perusahaan, mereka sudah mengurus (izin), ada pihak yang menyerahkan,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Fahmi Reza mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki persoalan tersebut.

“Kami sedang melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang menjadi sengketa lahan,” katanya kepada Radarsumbar.com via pesan singkat.

Fahmi mengatakan, polisi telah menerima laporan pengaduan pada Sabtu (8/7/2023) tentang perusahaan yang menggunakan lahan milik kaum yang belum dibebaskan.

“Kami sudah klarifikasi kepada pihak yang mengadu, kami cek dahulu karena kami belum bisa memastikan apa ini benar, tunggu (hasil) penyelidikan dahulu,” imbuhnya. (rdr)

Exit mobile version