Polisi Libatkan Ahli Hukum Pidana untuk Pastikan Laporan terkait Penghadangan Kayu di Mentawai

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan data bahwa PT BRN telah punya izin dari Kementerian Kehutanan.

Kayu yang diduga ditebang di tanah ulayat ditahan Kaum Saogo, Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Foto: Dok. Istimewa)

Kayu yang diduga ditebang di tanah ulayat ditahan Kaum Saogo, Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasat Reskrim Polres Mentawai, AKP Hardi Yasmar mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menyelidikan pengaduan masyarakat (dumas) Mentawai, dalam hal ini suku Saogo terkait penambangan kayu yang disebut ilegal di daerah tersebut.

Disebut Kasat, setelah dumas itu diterima, pihaknya langsung memproses dan melakukan identifikasi. Mulai dari proses pemeriksaan terhadap perusahaan hingga melibatkan ahli hukum pidana untuk menyimpulkan perkara ini nantinya.

“Setelah melakukan penyelidikan, kita mendapatkan data bahwa PT BRN telah punya izin dari Kementerian Kehutanan. Perusahaan ini sudah mendapat mandat dari kaum Sakerebau dan Sababalat, dalam hal ini atas nama Rusmin sebagai yang dituakan. Nama pihak Rusmin inilah yang izinnya keluar dari Kementerian Kehutanan,” tutur Kasat kepada wartawan, Kamis malam di Padang.

Pihaknya, kata Kasat, langsung mendatangi lokasi dan mengecek titik-titik koordinat terkait laporan pencurian, pengrusakan ataupun pengusaaan tanah ulayat dengan membawa petugas Dinas Kehutanan bersama pelapor, Kepala Dusun dan tokoh masyarakat di sekitar wilayah tersebut.

“Dalam pemeriksaan itu, titik yang ditunjukkan oleh pelapor, ternyata masih masuk dalam izin yang dikantongi PT. BRN. Hingga saat ini, aktivitas perusahaan masih berjalan normal, begitu juga dengan kegiatan atau lansir kayu serta operasional harian,” tuturnya.

Disebut AKP Hardi Yasmar, hasil sementara, disimpulkan adanya perseteruan antara kaum dan polisi sudah meminta masukan kepada semua pihak dengan mediasi hingga dua kali.

“Kita juga meminta ahli hukum pidana apakah yang dilaporkan itu ada unsur pidana atau hanya terkait dengan kepemilikan tanah ulayat, biar kita mendapat gambaran jelasnya,” kata Kasat.

Beredar kabar beberapa waktu lalu ada sekitar tiga ribu kubik kayu diduga ditebang oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Disebutkan, kayu tersebut telah masuk ke tanah ulayat milik suatu kaum di Mentawai.

Akibatnya, warga menahan kayu yang telah ditebangi tersebut. Kayu itu berada di satu kapal angkut dan sebagian di lokasi tanah ulayat. Selain itu, perusahaan itu diduga juga melakukan penebangan kayu di kawasan hutan produksi atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Namun, hal tersebut dibantah keras oleh pihak perusahaan. Tim kuasa hukum PT. Berkah Rimba Nusantara (BRN) dari Kantor Hukum Suci Madio-Eva Pattinasarany yang dalam hal ini diwakili oleh advokat Eva Pattinasarany, S.H, M.H.

“Adanya isu yang berkembang tentang permasalahan penghentian dan penghambat oleh masyarakat terkait kapal tongkang yang membawa kayu dari logpond Pukarayat itu tidak benar adanya,” tutur Eva dalam siaran pers yang diterima, Selasa (18/7/2023).

Selain itu, kata Eva, foto-foto yang beredar merupakan tersebut aktifitas perusahaan yang sedang memuat kayu ke dalam rakit untuk dimuat ke tongkang, hingga saat ini tidak ada permasalahan terhadap kegiatan tersebut.

“Kita juga menegaskan, tidak ada penambangan kayu secara ilegal dilakukan oleh PT. BRN, sebab perusahaan telah mengantongi izin demi keberlangsungan aktivitas pengelolaan hutan kayu tersebut,” papar Eva.

Ditambahkan Eva, laporan dari perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo pada tanggal 12 Juli 2023 dan ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Mentawai, AKP Hardi Yasmar terbantahkan keesokan harinya (13/7/2023).

“Polisi tidak menemukan bukti-bukti yang kuat dalam pelaporan tersebut. Secara tegas disebutkan oleh Kasat, bahwa aktivitas PT. BRN telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, jadi hingga saat ini semua kegiatan perusahaan masih berjalan dengan kondusif,” tegas Eva.

Kemudian, Eva menuturkan, hingga saat ini, tidak ada bentrokan antar masyarakat, dan semua masyarakat masih mendukung PT. BRN untuk mengklarifikasi adanya isu yang tidak benar yang bisa mencemarkan nama baik perusahaan.

Diketahui, Wirayom selaku pihak yg mengaku sebagai kuasa dari kaum Saogo menyatakan, pihaknya mempersoalkan sengketa wilayah tanah, dimana aktivitas penebangan kayu dilakukan di tanah ulayat dengan bermodalkan izin dari pihak tak bertanggungjawab.

Mengenai perizinan yang dikantongi oleh PT. BRN, izin tersebut diperoleh dan sudah terverifikasi secara valid dan sah sesuai aturan dari pihak berwenang yang terintegrasi dengan SIPUHH online dan sudah tervalidasi hingga ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sama sekali berbanding terbalik dengan keadaan di lapangan yang masih sangat kondusif hingga saat ini, tutur Eva didampingi Asisten Direktur Bagian Humas PT. BRN Reiza Valdo Silahooy dan Manager Keuangan PT. BRN Ichsan Marshal.

“Kita memastikan, perusahaan akan mengambil tindakan dan upaya hukum yang tegas kepada narasumber yang sudah memberikan informasi hoaks dan tidak benar ini kepada media,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dusun Pukarayat, Tinus mengatakan, masyarakat sudah menyerahkan kuasa tersebut kepada PT. BRN tersebut adalah kaum yang sah dan didasari dengan alas hak dan diketahui oleh perangkat desa setempat.

Menurutnya, ratusan hektar yang diolah itu sudah melalui proses yang cukup panjang dalam penyerahannya oleh pihak kaum yang selama ini selalu disaksikan oleh pemerintahan desa hingga kecamatan.

“Kami berbicara seperti ini tidak hanya katanya-katanya, semua berdasarkan atas bukti dan telah kami lampirkan keseluruhan berkasnya. Dan saya selaku Kepala Dusun memastikan bahwa PT BRN ini sudah mendapat izin, jika ada gejolak itu dari pihak lain,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dusun Berkat, Jusman memastikan tidak ada penebangan kayu di tanah ulayat seperti yang disebut sebelumnya. Kayu yang diolah itu sudah ada izin dan penyerahannya oleh pemilik lahan yaitu kaum suku Sakarebau dan Sababalat.

“Ada beberapa pihak kaum lainnya. Inipun berdasarkan atas dokumen penyerahan, bukan hanya lisan semata,” sebut Jusmen yang diamini mantan Kepala Dusun Pukarayat Darpian, Ketua Pemuda Pukarayat Bidernis, Ketua Pemuda Berkat Reinol, Pemilik Alas Hak Jairus dan Pardinan Sakarebau serta tokoh masyarakat Kilian, Rupinus, Yas dan Bastian. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version