Dorong Industri Ekraf di Padangpanjang, Pemko Permudah Perizinan

Pj. Walikota Padangpanjang, Sonny (Antara)

PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, terus berupaya memberikan fasilitas dan kemudahan kepada para pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf) guna meningkatkan pengetahuan dalam memahami perizinan usaha dan pengawasan berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Pj. Walikota Padangpanjang, Sonny Putra ketika pelaku usaha melakukan investasi maka akan ada sejumlah modal yang ditanam, ada sejumlah pembelian barang-barang yang tidak dikonsumsi, tetapi digunakan untuk produksi, sehingga menghasilkan barang dan jasa dimasa akan datang, ekonomi masyarakat meningkat dan lapangan kerja terbuka.

“Industri ekraf mulai lahir di Padangpanjang, namun harus didorong oleh Pemerintah Kota dan harus berkolaborasi dengan seluruh stake holder,” kata Sonny.

Dia berharap, apa yang sudah dirintis untuk terus dikembangkan dan ditingkatkan. Ekraf ini sangat menjanjikan, manfaatkan kesempatan untuk mengetahui tentang perizinan, karena perizinan ini wajib, tanpa adanya perizinan akan sulit untuk difasilitasi.

Untuk memotivasi pelaku usaha Ekraf, Pemko Padangpanjang, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah berikan sosialisasi dan bimbingan teknis perizinan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Kepala DPMPTSP, Fhandy Ramadhona menyebutkan sosialisasi dan bimtek bagi pelaku usaha Ekraf telah diberikan beberapa kali dengan tujuan agar pelaku usaha dapat memahami berbagai aspek dalam menjalankan usaha ekrafnya.

“Untuk sosialisasi dan Bimtek Perizinan OSS RBA telah kita laksanakan pada Selasa lalu (27/2) dengan peserta sebanyak 60 orang bertempat di hotel Rangkayo Basa Silaing Bawah,” jelas Fhandy.

Ditambahkannya, sosialisasi dan Bimtek tersebut DPMPTSP menghasirkan narasumber dari Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan dan Dekan Fakultas Seni Rupa dan Desain ISI Padangpanjang, Kejaksaan Negeri dan dari Tenaga Pendamping DAK Nonfisik. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version