PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Berniat hendak berburu menggunakan senjata api rakitan Balansa, teman sendiri tertembak hingga akhirnya tewas. Nasib naas tersebut di alami Joko (31) pekerjaan buruh harian lepas asal Kampung Jambak, Nagari Guguk, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padangpariaman yang tertembak oleh temannya sendiri S (48).
Kapolres Padangpanjang, Sumatera Barat, AKBP Kartyana Wiyarso Wardoyo Putro, didampingi Wakapolres Kompol Syofian pada keterangan pers di Mapolres yang dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Padangpanjang, Sonny Budaya Putra, Kamis sore (7/3) menyebutkan kejadian tersebut terjadi di dalam hutan atau rimba yang berada di Jorong Gunung Bungsu, Nagari Batipuh Baruah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanahdatar.
“Kasus penembakan di Jorong Gunung bungsu, Nagari Batipuh Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanahdatar yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian bermula pada Jumat 1 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian ini dilaporkan oleh orangtua korban Jaimi, pada Sabtu, 2 Maret 2024 sekitar pukul 19.04 WIB,” ungkap Kapolres.
Ia menjelaskan kronologis kejadian, bermula pada Kamis, 29 Februari 2024, sekira pukul 22.00 WIB. Terangka S dengan 5 (lima) orang lainnya BM, AI, AS, S, dan MA pergi berburu di hutan atau rimba yang berada di Jorong Gunung Bungsu, Nagari Batipuh Baruah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanahdatar.
“Yang menggunakan senjata api rakitan jenis Balansa itu dua orang, yakni tersangka S dan korban Joko. Sedangkan 5 orang lainnya tidak menggunakan senjata. Pada saat berburu yang berjalan terlebih dahulu di depan adalah tersangka S dan korban Joko, 5 orang lainnya disuruh berjalan berjarak di belakang sekitar 50 meter,” jelas AKBP Kartyana.
Setelah sekitar 5 jam di dalam hutan yaitu sekitar pukul 03.00 WIB saat tersangka dan korban sedang berjalan memisah di dalam hutan. Tersangka melihat di balik semak-semak atau hutan seperti ada pergerakan.
“Kemudian tersangka langsung melakukan penembakan ke arah semak semak dan setelah menembak, tersangka langsung mendekat ke arah yang ia menembak dan ternyata yang tertembak adalah korban Joko,” kata Kartyana.
Sementara itu lima orang lainnya dengan inisial BM, AI, AS, S, dan MA langsung mendekati sumber suara tembakan dan saat itu mereka semua melihat tersangka S sedang memangku korban Joko di tanah sambil menangis dan berkata ‘Ndak tau den do, ta tembak jo den, den sangko ruso’ (Saya tidak tahu, tertembak oleh saya, saya kira rusa).
“Setelah tertembak keadaan korban susah bernafas dan tidak lama kemudian korban tidak bernafas lagi. Tersangka S dan lima orang lainnya langsung membawa korban keluar dari hutan dengan mengangkat korban dengan menggunakan kayu sekira pukul 05.00 WIB dan langsung membawa korban ke RSI Yarsi Padangpanjang,” Jelas Kartyana.
Pada tubuh korban terdapat luka tembak pada bagian bahu depan, luka tembak di siku lengan kanan, dan luka tembak di rusuk samping kanan.
“Terhadap tersangka S disangkakan melanggar Pasal 359 KUH-Pidana tentang mengakibatkan orang mati karena salahnya atau kelalaiannya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. Dan saat ini tersangka inisial S sudah ditahan di Rutan Polres Padangpanjang sejak Sabtu, 2 Maret 2024,” terang Kapolres.
“Terhadap perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan telah melakukan autopsi terhadap korban Joko pada Sabtu (2/3) di rumah sakit Bhayangkara, Padang dan hasil pemeriksasn autopsi masih menunggu dari pihak RS Bhayangkara,” tambah Kapolres.
Sementara itu, selain mengamankan tersangka, juga diamankan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan, antara lain disita dari tersangka S (48) berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis Balansa dan 1 butir proyektil peluru. Kemudian dari orang tua korban sebagai pelapor (Jaimi) berupa 1 pucuk senjata api jenis Balansa dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penyidik juga menyita barang bukti dari saksi BM berupa 1 (satu) buah switer yang terdapat ada bercak darah, kain sarung yang juga terdapat bercak darah, dan 1 (satu) buah potongan kayu. (rdr/ant)