Main Judi Online, Dua Pria di Padangpanjang Diciduk Polisi

Rekap judi online diamankan dari penangkapan pelaku di Padangpanjang. (Foto: Polres Padangpanjang)

PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam rangka pelaksanaan Ops Pekat Singgalang 2024, Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangpanjang, berhasil meringkus satu pelaku berinisial FR (49) diduga melakukan judi togel online dan satu pelaku berinisial DI (46) diduga melakukan judi slot online.

Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, AKP Wiko Satria Afdhal mengatakan penangkapan tersebut dilakukan Opsnal Sat Reskrim di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kasat Reskrim menjelaskan, awalnya personel Sat Reskrim Polres Padangpanjang melakukan penangkapan satu orang pria berinisial FR, tercatat sebagai warga Silaiang Atas, pekerjaan sopir, diduga melakukan tindak pidana perjudian online jenis togel di salah satu rumah makan di Pasar Padangpanjang pada 29 Juli 2024 sekira pukul 16.40 WIB.

“Anggota Sat Reskrim Polres Padangpanjang berhasil mengamankan FR dan barang bukti tiga lembar bukti transfer rekening BNI, satu lembar kertas rekap berisi nomor togel, uang sejumlah satu lembar Rp 5.000, dan tangkapan layar HP bukti pemasangan nomor togel,” ujar AKP Wiko.

Selanjutnya, kata Wiko Satria Afdhal, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/4/VII/2024/SPKT/Polres Padangpanjang/Polda Sumbar, anggota Sat Reskrim juga melakukan penangkapan perjudian slot online terhadap terlapor berinisial DI, pekerjaan wiraswasta, tercatat sebagai warga Kampung Manggis, Padangpanjang. Terlapor ID ditangkap di sebuah warnet di Pasar Padangpanjang, Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

“Saat masuk warnet di KBU No 10, tim Opsnal Sat Reskrim mendapati terlapor DI sedang bermain judi slot jenis wild bounty showdown dengan saldo dalam akun Rp115. 551,” terangnya.

“Pelaku tindak pidana perjudian akan dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (rdr)

Exit mobile version