PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Gubernur Wakil Gubernur dan Walikota wakil Walikota Padangpanjang 2024 melalui rapat pleno rekapitulasi dan Penetapan daftar Pemilih Sementara tingkat Kota Padangpanjang, Sabtu (10/8) di auditorium Mifan.
Ketua KPU Padangpanjang, Puliandri didampingi komisioner KPU lainnya, menyebutkan DPS dilakukan berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada 14 Juni sampai 24 Juli 2024 dengan rekapitulasi mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga rapat pleno tingkat kota.
“KPU telah melakukan verifikasi dan rekapitulasi dengan penuh kehati-hatian. DPS yang ditetapkan diharapkan dapat mencerminkan kondisi pemilih di Padangpanjang dengan akurat. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik pada hari pemungutan suara nanti,” kata Puliandri.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan dengan Keputusan Nomor 167 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Padangpanjang, menetapkan 44.360 pemilih yang terdaftar dalam DPS yang nantinya digunakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) 2024.