DPS Pilkada 2024 di Padangpanjang Ditetapkan Sebanyak 44.360 Pemilih

Ketua KPU Puliandri serahkan salinan keputusan penetapan daftar pemilih sementara Pilkada 2024 Kota Padangpanjang. (ANTARA/ Isril)

PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Gubernur Wakil Gubernur dan Walikota wakil Walikota Padangpanjang 2024 melalui rapat pleno rekapitulasi dan Penetapan daftar Pemilih Sementara tingkat Kota Padangpanjang, Sabtu (10/8) di auditorium Mifan.

Ketua KPU Padangpanjang, Puliandri didampingi komisioner KPU lainnya, menyebutkan DPS dilakukan berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada 14 Juni sampai 24 Juli 2024 dengan rekapitulasi mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga rapat pleno tingkat kota.

“KPU telah melakukan verifikasi dan rekapitulasi dengan penuh kehati-hatian. DPS yang ditetapkan diharapkan dapat mencerminkan kondisi pemilih di Padangpanjang dengan akurat. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik pada hari pemungutan suara nanti,” kata Puliandri.

Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan dengan Keputusan Nomor 167 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Padangpanjang, menetapkan 44.360 pemilih yang terdaftar dalam DPS yang nantinya digunakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) 2024.

Adapun DPS untuk Kecamatan Padang Panjang Barat adalah jumlah kelurahan 8, TPS 57, Pemilih laki-laki 12.370, pemilih perempuan 12.855 total pemilih 25.225. Kecamatan Padang Panjang Timur jumlah kelurahan 8, TPS 39, pemilih laki-laki 9.479, pemilih perempuan 9.656, total pemilih 19.135. Total keseluruhan jumlah kelurahan 16, jumlah TPS 96, pemilih laki-laki 21.849, pemilih perempuan 22.511 total pemilih 44.360.

Sementara itu Pemko Padangpanjang melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM, Nofiyanti pada kesempatan tersebut mengatakan, daftar pemilih merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

“Kami yakin KPU telah mematuhi prosedur dan jadwal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga memastikan warga dapat menggunakan hak pilih mereka dengan optimal,” kata Nofiyanti.

Usai ditetapkan salinan hasil keputusan penetapan DPS tersebut diserahkan kepada Ketua Bawaslu Padangpanjang, Hidayatul Fajri, Pemko, Wakapolres, perwakilan Forkopimda, kepala OPD dan peserta rapat pelno lainnya dari partai politik dan lainnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version