PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Padang panjang menangkap tiga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (21/8/2024) malam pukul 21.30 WIB.
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial FR (21), SR alias Baron (45) dan AS (33). Mereka ditangkap pada sejumlah lokasi yang berbeda di Kota Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Penangkapan terhadap pelaku FR dan SR alias Baron berawal dari informasi masyarakat karena sudah sangat meresahkan warga di Kelurahan Ganting,” katanya Sabtu (24/8/2024) siang via keterangan tertulis.
Pelaku FR, katanya, ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur pukul 19.30 WIB.
Ketika ditangkap, katanya, FR telah selesai menggunakan sabu-sabu di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua timbangan digital kecil dan satu timbangan digital besar serta dua alat hisap sabu (bong).
“Petugas mengakui bahwa ia baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut bersama pelaku SR alias Baron dan mendapatkan barang haram tersebut dari Baron,” katanya.
Tidak menunggu lama, petugas pun memburu pelaku SR alias Baron ke rumahnya yang beralamat di Simpang Monas, Kelurahan Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur.