PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Padang panjang menangkap tiga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (21/8/2024) malam pukul 21.30 WIB.
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial FR (21), SR alias Baron (45) dan AS (33). Mereka ditangkap pada sejumlah lokasi yang berbeda di Kota Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Penangkapan terhadap pelaku FR dan SR alias Baron berawal dari informasi masyarakat karena sudah sangat meresahkan warga di Kelurahan Ganting,” katanya Sabtu (24/8/2024) siang via keterangan tertulis.
Pelaku FR, katanya, ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur pukul 19.30 WIB.
Ketika ditangkap, katanya, FR telah selesai menggunakan sabu-sabu di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua timbangan digital kecil dan satu timbangan digital besar serta dua alat hisap sabu (bong).
“Petugas mengakui bahwa ia baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut bersama pelaku SR alias Baron dan mendapatkan barang haram tersebut dari Baron,” katanya.
Tidak menunggu lama, petugas pun memburu pelaku SR alias Baron ke rumahnya yang beralamat di Simpang Monas, Kelurahan Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur.
“SR ditangkap tanpa melakukan perlawanan sama sekali. Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu yang disimpan pelaku SR alias Baron di bawah kasur dalam kamar SR,” katanya.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku SR alias Baron di rumahnya, polisi melakukan pengembangan dan mencari keberadaan AS alias Sutan.
Alhasil, polisi memburu AS ke rumahnya yang beralamat di Ransam, Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur dan berhasil menemukan AS alias sutan di rumahnya.
“Ketika pelaku ditangkap dan rumahnya digeledah, polisi menemukan dua paket kecil sabu-sabu di dalam sebuah boneka beruang yang disimpan pelaku di kamarnya, satu buah telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebesar Rp300 ribu hasil dari penjualan narkotika. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari Baron,” tuturnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya.
Dari tiga pelaku, polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu, dua timbangan digital kecil, satu timbangan digital besar, dua alat hisap sabu-sabu (bong), tiga telepon seluler (ponsel) serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkotika khusunya di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Semoga dengan kerja sama yang baik ini untuk ke depan peredaran narkotika di Padang Panjang dapat kita tekan,” tuturnya. (rdr)