KPU Padangpanjang Beberkan Syarat dan Jadwal Pencalonan Kepala Daerah 2024

KPU rakorkan persiapan pendaftaran calon kepala daerah Pemilu serentak 2024. (ANTARA/ Isril/ HO)

PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, mulai hari ini Sabtu (24/8) sampai Senin (26/8) mengumumkan pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang Pemilu Kepala Daerah 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU Puliandri, pada rakor persiapan pendaftaran pasangan bakal cawako dan cawawako di Hotel Rangkayo Basa, Jumat (23/8).

Mengingat ada tiga hari masa pengumuman pendaftaran dan tiga hari masa pendaftaran Puliandri, mengingatkan pasangan calon dan parpol pengusung pasangan calon untuk memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar.

“Kami juga meminta kepada parpol memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar, demikian juga bagi jajaran kami di KPU dalam proses ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku karena Bawaslu juga akan melakukan pengawasan selama tahapan pencalonan berlangsung,” kata Puliandri.

Terkait rakor yang dilaksanakan KPU, menurut Puliandri, sangat penting sebagai persiapan pencalonan dalam Pilkada 2024, untuk menyamakan persepsi secara teknis tentang informasi syarat pencalonan dan syarat calon berupa dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi bakal pasangan calon berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Komisioner KPU Gunawan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, berharap semua proses pelaksanaan pemilu serentak di Padang Panjang dapat berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.

“Kita semua tentunya berharap proses ini mulai dari proses tahapan pelaksanaan pendaftaran hingga pemilihan dan penetapan pemenang nantinya dapat berjalan aman dan lancar,” harap dia.

Menurut Gunawan, beberapa poin penting tentang pencalonan yang harus dipahami adalah setiap paslon harus menyiapkan semua dokumen persyaratan serta mengatur waktu yang baik dalam pengurusan dokumen syarat pencalonan.

Ia menjelaskan selain masa pengumuman tahapan pendaftaran bakal calon dan tahapan pendaftaran bakal calon, akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Kesehatan 27 Agustus)-2 September 2024. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, 29 Agustus-4 September 2024. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, 5-6 September 2024.

“Untuk Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti pada 29 Agustus-4 September 2024, Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti, 6-14 September 2024. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon pada 13-14 September 2024,” jelas Gunawan.

Sementara itu untuk masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, akan dilakukan pada 15-18 September 2024. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, 15-21 September 2024. Penetapan Pasangan Calon, 22 September 2024. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon, Senin, 23 September 2024. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version