PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah daerah kota Padangpanjang, Sumatera Barat ingatkan sekolah di kota itu tidak melakukan pungutan kepada peserta didik jenjang pendidikan SD dan SMP. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Nasrul, Rabu (29/5).
“Semua sekolah tingkat SD dan SLTP di Kota Padangpanjang dilarang melakukan pungutan apapun terhadap siswa. Kami telah mengeluarkan surat edaran No: 400.3/1062/Disdikbud-PP/V/2024 tentang larangan pungutan kepada peserta didik dan orang tua/wali murid,” kata Nasrul.
Meskipun hingga kini, ia belum menerima laporan adanya pungutan di sekolah negeri, baik SD maupun SMP. Nasrul, berharap tidak ada pungutan apapun terhadap wali murid dan siswa baik dalam bentuk kenang-kenangan atau cinderamata khususnya bagi siswa kelas VI SD dan kelas IX SLTP yang akan menamatkan pendidikan pada tahun ajaran 2023/2024 ini.
“Untuk meminimalkan terjadinya praktik pungutan liar di lingkungan lembaga pendidikan, kepada setiap sekolah agar mempertimbangkan ekonomi masyarakat pascabencana erupsi dan banjir yang terjadi beberapa waktu lalu,” tegas Nasrul.
Menurut dia, setiap kegiatan yang melibatkan peran serta masyarakat di sekolah agar mengedepankan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016, yang mengatur soal penggalangan dana di lingkungan sekolah.