PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Tahapan kampaye, salah satu tahapan krusial dalam pelaksanaan pemilu, pada tahapan ini tingkat kerawanan terjadinya pelanggaran cukup tinggi. Badan pengawas pemilu hingga jajaran ditingkat kelurahan dituntut jeli dan cermat mencegah terjadinya pelanggaran.
“Tahapan kampanye ini adalah tahapan yang paling rawan, untuk itu harus ada pemahaman bersama dalam tahapan kampanye Pilkada 2024 ini,” kata Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri, pada rapat fasilitasi penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang digelar Bawaslu Padang Panjang di auditorium Mifan, Jum’at sore (4/10).
Menurut dia, rapat fasilitasi penegakan hukum terpadu sangat penting dilakukan guna membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan kampanye, pencegahan dan penanganan terhadap pelanggaran.
“Dalam rapat ini kita menghadirkan berbagai pihak di Sentra Gakkumdu, kejaksaan, kepolisian, Satpol PP dan lain-lainnya, kami juga mengundang narasumber yang berkompeten, selain dari Bawaslu juga dari Kasatpol-PP, KIPP Sumbar dan akademisi,”jelas Hidayatul Fajri.
Ia menjelaskan, dalam hal pengawasan tidak hanya tanggung jawab Bawaslu sebagai pengawas atau KPU sebagai penyelenggara pemilu, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi dan mencegah terjadinya praktik-praktik kecurangan pada tahapan Pemilihan tahun 2024.
“Melalui rapat fasilitasi Gakkumdu ini informasi-informasi yang berkembang bisa tersampaikan kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota tentang aturan yang ada di KPU dan Bawaslu agar tidak ada gesekan pada masa kampanye ini,” jelas Hidayatul Fajri.
Pada kesempatan tersebut narasumber dari KIPP Samaratul Fuad, mengingatkan Bawaslu untuk menginvetarisir aset pemerintah daerah guna mencegah terjadinya pelanggaran pemasangan apk paslon di masa kampanye.
“Ini sangat penting dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran oleh paslon, contoh di halte, kalau ada APK paslon, harus diketahui siapa yang memberi izin, sementara kita tahu halte adalah aset dinas perhubungan, kalau ada izin dari dinas terkait, ini sudah terjadi pelanggaran dan menguntungkan salah satu paslon,” ungkap Samartul Fuad, mencontohkan satu kasus.
Ia juga mengingatkan Bawaslu untuk menelusuri ke aslian STTP Kepolisian yang digunakan paslon untuk melakukan kampanye maupun izin anggota DPRD yang ikut serta menjadi juru kampanye.
“Bawaslu menggunakan mekanisme apa untuk mengetahui keaslian STTP yang digunakan?, demikian juga dengan surat izin anggota DPRD yang ikut berkampanye. Kalau dia ketua atau wakil ketua DPRD kepada siapa dia meminta izin? Jadi ini harus ada mekanisme yang jelas dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran,” kata Samaratul Fuad menjelaskan materi tentang Tindak Pidana Kampanye Pilkada 2024.
Dari kalangan akademisi Muhammad Fauzan Azim, dengan materi pelanggaran kampanye dalam Pilkada, menyebutkan tingginya biaya politik, salah satu penyebab terjadinya politik uang. Money politik menduduki peringkat satu tren pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, disusul pemanfaatan program, mobilisasi organisasi pemerintah, akurasi data pemilih dan intimidasi pemilih.
Rapat fasilitasi penegakan hukum terpadu tahapan kampanye Pilkada 2024 berlangsung hingga malam hari dan dihadiri Sentra Gakkumdu, Panwascam dan PKD, LO paslon, Kepala Dinas Kominfo dan undangan lainnya. (rdr/ant)