Ia menambahkan, untuk pelaku berinisial S (56), adalah warga Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanahdatar. Tersangka diduga mencabuli anak berumur 12 tahun, warga Kelurahan Tanah Pak Lambiak Padangpanjang.
“Tindakan pencabulan terjadi 8 Februari lalu, namun baru ditangkap satu bulan lalu, kita juga mengamankan pakaian korban dan pakaian yang digunakan pelaku dan kasusnya masih terus dikembangkan,” kata AKBP Kartyana.
Kapolres menyebutkan kronologis kejadian berawal ketika tersangka pura-pura bertanya alamat dan minta diantar dan setelah sampai di TKP pelaku melakukan pencabulan kepada korban yang masih di bawah umur.
Atas dua kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur tersebut, AKBP Kartyana, mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak sekalipun ditempat yang aman dan kepada masyarakat selalu waspada terhadap orang asing dilingkungan masing-masing dan segera melaporkan ke Babinkamtibmas. (rdr/ant)