“Target mereka, kendaraan yang parkir tempat umum, maupun di depan kos-kosan. Mereka lebih memilih motor matik, karena kuncinya gampang dibuka dengan kunci T, dan tidak menggunakan pengaman ganda dan dari tangan pelaku, polisi mengamankan 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti,” kata dia.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, agar mendatangi Polres Padangpanjang dengan membawa bukti kepemilikan kendaraannya dan kepada pemilik sepeda motor agar membuat pengamanan ganda.
Data Polres Padangpanjang, dari awal 2024, hingga saat ini sebanyak 12 kendaraan roda dua telah diserahkan kembali kepada pemiliknya setelah melalui proses hukum. (rdr/ant)