Pemko Padangpanjang Gunakan Kartu Kredit untuk Pembayaran Belanja APBD

Pj Wako Padangpanjang Sonny BP. (ANTARA/ Isril Naidi)

PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah daerah Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, resmi menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.

Hal itu ditandai dengan diserahkannya KKPD oleh Kepala Cabang Bank Nagari, Imelda Angreini kepada Pj Walikota Padangpanjang, Sonny Budaya Putra di balaikota, Senin (15/10).

Pj Walikota Sonny Budaya Putra, menyebutkan KKPD merupakan langkah krusial dalam proses digitalisasi sistem keuangan daerah.

“Implementasi KKPD bukan sekadar mempermudah transaksi, tetapi juga menciptakan ekosistem keuangan yang lebih transparan, akuntabel dan efisien. KKPD adalah kunci untuk menuju tata kelola keuangan yang lebih modern,” sebut Sonny.

Menurut Sonny, banyak kegiatan terhambat bahkan tertunda akibat belum cairnya anggaran. Dengan adanya KKPD, bisa memudahkan Pemko dalam menyelesaikan pembiayaan, karena kartu kredit ini bisa digunakan untuk pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.

“Terima kasih kepada Bank Nagari maupun Bank Mandiri yang telah memberikan KKPD ini. Kita berharap ini akan memudahkan dalam menyelesaikan beberapa permasalahan keuangan, bantuan peminjaman uang ke pihak tertentu untuk berkegiatan,” ungkap Sonny.

Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

KKPD hadir atas kerja sama Bank Nagari dengan Bank Mandiri untuk memudahkan Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangannya.

“Kita berharap penggunaan KKPD disosialisasikan ke seluruh OPD dilingkungan pemerintah kota Padang Panjang. Saat ini kita baru menyerahkan kepada 16 OPD,” kata Imelda.

Imelda Angreini, menjelaskan KKPD merupakan bentuk komitmen Bank Nagari dalam mengimplementasikan transaksi nontunai serta mendukung program Pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version