PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polres Padangpanjang berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam pencurian Kartu ATM dan penarikan uang secara ilegal yang merugikan korban hingga Rp173.750.000.
Kapolres Padangpanjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Senin (14/10) menyebutkan laporan pencurian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/2024 dari korban bernama Anhar.
“Pencurian terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Guguak Malintang, Padang Panjang Timur. Korban awalnya menyadari kehilangan kartu ATM BRI miliknya yang disimpan di lemari. Setelah memeriksa saldo melalui Bank BRI, diketahui uang sebesar Rp168.000.000 telah ditarik secara ilegal. Selain itu uang tunai Rp5.750.000 yang disimpan di dalam tas juga hilang, dengan total kerugian mencapai Rp 173.750.000,” kata Kapolres.
AKBP Kartyana menjelaskan, atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Padangpanjang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka utama, RH (19) dan HP (38), pada Minggu (13/10) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah kontrakan di Padang Timur. Dari keterangan RH, ia beraksi bersama tersangka lainnya, yakni FT (41) dan MR alias Lala (25).
“Ini satu keluarga semua dengan peran masing-masing pelaku adalah RH (19), pelaku utama pencurian kartu ATM, warga Kota Padang, HP (38), warga Kabupaten 50 Kota, yang bertugas menarik uang dari ATM dan mentransfer ke rekening lain, FT (41), perempuan, warga Padang Panjang Barat, yang memerintahkan pencurian ATM dan menerima uang hasil curian dan MR alias Lala (25), perempuan, yang juga berperan dalam memerintahkan pencurian dan menerima uang,” ungkap Kapolres.
Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti yang disita antara lain satu kartu ATM BRI, uang tunai Rp20.600.000, dua sepeda motor, serta barang elektronik dan perabotan rumah tangga yang diduga dibeli dari uang hasil pencurian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Keterlibatan dalam Tindak Pidana.
Kapolres menegaskan bahwa motif dari aksi ini adalah kebutuhan ekonomi sehari-hari dan biaya pernikahan tersangka, RH. Kasus ini kini dalam penanganan oleh Polres Padangpanjang, untuk pengembangan lebih lanjut. (rdr/ant)