PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih dalam pemilu memiliki hak dalam melakukan pengawasan pemilu itu sendiri.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Padangpanjang, Sumatera Barat, Agus Salim, pada sosialisasi pengawasan tahapan pemilihan bagi disabilitas, Sabtu (2/11) di auditorium Mifan.
Ia mengatakan Negara hadir mengakomodir kepentingan kaum disabilitas dan mereka punya hak untuk melakukan pelaporan ketika mengetahui terjadinya pelanggaran di lapangan sepanjang memenuhi persyaratan.
“Harapan kita penyandang disabilitas yang berjumlah 500 orang lebih, mereka mampu dan memanfaatkan hak suaranya pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, serta Walikota dan wakil walikota Padangpanjang, pada Pilkada serentak 2024 ini,” kata Agus Salim.
Agus Salim, meyakini penyandang disabilitas di kota Padangpanjang bisa menggunakan hak pilihnya pada 27 November mendatang dan memilih pemimpin yang berpihak pada mereka, serta turut mengawasi jalannya Pilkada 2024.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut Bawaslu kota Padangpanjang menghadirkan dua orang narasumber, diantaranya Dr. Zennis Helen yang merupakan dosen hukum tata Negara, Pemilu dan Kepartaian Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti Padang dengan materi pengawasan tahapan pemilihan bagi disabilitas dalam Pilkada.
Sedangkan pemateri lainnya Alfadila Hasan, dosen STITNU Sakinah Dharmasraya dan STKIP Nasional Padangpariaman yang pada kesempatan tersebut menyampaikan materi pengembangan pengawasan partisipatif Pilkada 2024.
“Kami berharap dua materi yang disampaikan narasumber memberikan pemahaman tentang Pilkada dan hak penyandang disabilitas pada pemilihan yang muaranya mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan nanti,” harap Agus Salim.
Kegiatan sosialisasi tahapan pengawasan Pilkada 2024 tersebut diikuti sebanyak 50 orang disabilitas yang tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Padangpanjang. (rdr/ant)