PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Tahapan dan jadwal kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tinggal hitungan hari. KPU Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, ingatkan pasangan calon (paslon) Walikota dan wakil walikota segera menyiapkan laporan dana kampanye sebelum jadwal kampanye berakhir.
Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) oleh peserta pemilihan serentak nasional tahun 2024 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang tahun 2024 perlu menyampaikan LPPDK Serta LADKnya.
“Setiap dana kampanye yang digunakan dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye,” kata Armen, Divisi data Informasi KPU Padangpanjang.
Menurut Gunawan, Divisi Teknis KPU Padangpanjang, dalam muatan materi menyampaikan laporan dana kamoanye, relawan yang melakukan kegiatan kampanye untuk mendukung paslon, menyusun laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dan menjadi lampiran dari laporan dana kampanye paslon.
“Pembukuan LPPDK dimulai 1 (satu) hari setelah penutupan pembukuan LADK dan ditutup pada saat masa kampanye berakhir. Laporan dana kampanye paslon tersebut akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang di tunjuk oleh KPU Kota Padangpanjang. KAP mengaudit dan menilai kesesuaian Laporan Dana Kampanye dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU yang berlaku dalam kerangka audit kepatuhan,” sebut Gunawan.
Ia menjelaskan, hasil audit laporan dana kampanye paslon diumumkan oleh KPU Kota Padangpanjang paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU Kota Padangpanjang menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Padangpanjang Dewi Aorora, menyampaikan ada beberapa sanksi LPPDK dalam pemilihan serentak tahun 2024. Sanksi pertaman paslon terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Kota Padangpanjang sampai batas waktu, KPU Padangpanjang akan mengumumkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang tersebut di laman dan media sosial resmi KPU, kemudian paslon bersangkutan diberikan sanksi peringatan tertulis.
Sanksi kedua paslon yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KPU Kota Padangpanjang maka paslon diberikan sanksi peringatan tertulis dan kesempatan untuk dapat menyampaikan LPPDK sampai dengan 1 (satu) hari setelah batas waktu. Saksi ketiga paslon yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KPU Kota Padangpanjang sampai dengan batas waktu, paslon bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang terpilih sampai dengan Pasangan Calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Kota Padangpanjang.
“KPU Kota Padangpanjang akan mengumumkan Pasangan Calon yang tidak menyampaikan LPPDK Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang di laman dan media sosial resmi KPU Kota Padangpanjang,” kata Dewi Aorora.
Ia mengingatkan paslon juga harus menutup RKDK sampai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Jika paslon tidak menutup RKDK sampai dengan waktu yang telah ditentukan dan memperoleh suara terbanyak pertama, paslon tersebut tidak ditetapkan menjadi paslon terpilih sampai dengan paslon menyampaikan bukti penutupan RKDK kepada KPU Kota Padangpanjang,” tambah Dewi Aorora.
Dijelaskannya, dalam hal paslon tidak menutup RKDK sampai dengan waktu yang telah ditentukan dan tidak memperoleh suara terbanyak pertama, Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang tersebut akan diumumkan di laman dan media sosial resmi KPU Kota Padangpanjang.
Divisi Sosdiklih Parmas KPU Padangpanjang Masnaidi, menambahkan, penyampaian LPPDK paslon Walikota dan wakil walikota, diharapkan dapat menyampaikan data dengan baik dan benar serta dapat dipertangungjawabkan. (rdr/ant)