PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Komitmen berantas Narkoba, Polres Padang Panjang menangkap seorang pemuda berinisial MI (22) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Padang Panjang pada Selasa (24/12/2024) di Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasatres Narkoba AKP Rommy Hendra Korniawan menyebutkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh MI.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Padang melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan terhadap MI yang saat itu sedang berada di tepi rel kereta api di Jalan AR ST Mansur Kelurahan Koto Panjang,” kata AKP Rommy.
Ia menjelaskan, saat penggerebekan berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas, satu unit HP dan satu helai celana jeans.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padang Panjang.”
“Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan, kami sangat mengapresiasi tindakan masyarakat yang mendukung upaya kepolisian dalam memerangi narkoba,” ungkap AKP Rommy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku MI yang merupakan warga Kecamatan Padang Panjang Barat tersebut telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rommy, menegaskan Polres Padang Panjang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (rdr/ant)