PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mengeluarkan surat edaran nomor 24 tahun 2025 yang mengimbau aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), dan non-ASN di kota tersebut untuk menggunakan transportasi lokal setiap hari Rabu, baik untuk berangkat ke kantor maupun pulang kerja. Surat edaran ini ditandatangani oleh Walikota Padang Panjang, Hendri Arnis, pada 19 Mei 2025.
Pemberlakuan edaran tersebut diikuti dengan antusias oleh hampir semua ASN dan non-ASN di Padang Panjang, yang kini memilih angkutan umum seperti angkot, ojek pangkalan, ojek online, dan kendaraan tradisional bendi sebagai pilihan transportasi sehari-hari.
Dalam surat edaran itu, Walikota Hendri Arnis menyampaikan bahwa penggunaan transportasi lokal berlaku untuk perjalanan ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, serta perjalanan pulang setelah bekerja. Namun, ada pengecualian bagi pegawai yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
Wakil Walikota Padang Panjang, Allex Saputra, menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, ASN diharapkan memanfaatkan fasilitas transportasi umum yang tersedia di kota tersebut, kecuali untuk dinas tertentu seperti ambulans, atau bagi ASN yang bertugas di lapangan.