PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Kota Padang Panjang dinyatakan status PPKM Darurat, dan mulai diberlakukan penyekatan di dua lokasi oleh tim Satgas Covid-19.
Disamping itu, Polres Padang Panjang juga telah melakukan antisipasi dengan membuat rekayasa jalan dan memaksimalkan penjagaan di pintu keluar masuk kota.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo mengatakan, ada dua titik yang dilakukan penyekatan. Mulai dari simpang batas Kota Kacang Kayu dan di terminal Bukit Surungan.
Lokasi tersebut akan dijaga ketat oleh personil TNI, Polri, Pol PP, Dishub dan BPBD Kota Padang Panjang serta instansi terkait lainnya yang akan melaksanakan dinas selama 1x 24 jam sebanyak 3 regu piket pada pos penyekatan tersebut.
Hal ini kami lakukan sejalan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ujar Kapolres yang murah senyum ini.
Sementara untuk masyarakat yang datang dari arah Solok dan Batu Sangkar menuju Kota Padang atau Kota Bukittinggi juga tidak di lakukan pemeriksaan, dan dapat melanjutkan perjalanan melalui jembatan Fly Over Bukit Surungan dan Simpang MTSN Ganting.
Melalui Kabag Ops AKP P Simamora SH selaku yang memimpin kegiatan di lapangan memberikan arahan kepada personil yang dinas di pos penyekatan agar tidak ada yang melakukan prilaku menyimpang.
Dan harus benar-benar paham dalam melaksanakan tugas, menghindari benturan sekecil apapun dengan masyarakat serta mengedepankan sopan santun dalam bertugas terutama saat melaksanakan pemeriksaan.
“Kami hanya melakulan pemeriksaan terhadap kendaraan dari luar yang hendak masuk ke dalam kota padang panjang saja dan akan memberi izin untuk masuk kota dengan melampirkan Surat keterangan vaksinasi berta hasil Rapid test,” tutup Kapolres yang akrab di sapa Apri tersebut. (*)