BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Pria yang diduga berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial AM, 53 tahun, tega menusuk seorang pria tua hingga meninggal dunia di tempat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/2/2023) pagi di Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan (Batsel), Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal membenarkan kejadian tersebut. “Benar, ada kejadian (penusukan) itu. Korban bernama Hendri alias I Cino, 63 tahun,” kata Istiqlal via keterangan tertulis.
Menurut keterangan salah seorang saksi yang berada di lokasi kejadian, kata Istiqlal, kejadian berawal di saat ia mendengar pelaku AM mengamuk dan memecahkan kaca mobil serta rumahnya.
Ketika ditanya, pelaku langsung mengejar saksi dan karena takut, saksi pun menutup roling toko dan memantau kelakuan AM dari lantai dua ruko miliknya.
Dari lantai dua itulah, kata Istiqlal, saksi kembali melihat pelaku AM memecahkan kaca mobil miliknya dan memukul kendaraan lain yang melintas dari arah Malalo menuju Polsek Batsel.
“Tak lama kemudian pelaku berjalan menuju arah pos ronda dan mengeluarkan kalimat ‘Den bunuah ang’ (Saya bunuh kamu) sebanyak dua kali kepada korban yang sambil berjalan ke arah korban,” ungkapnya.
Sekitar pukul 05.00 WIB, sambungnya, ketika hendak salat subuh ke masjid salah satu warga lainnya menemukan Hendri alias I cino tertelungkup dengan kondisi berlumuran darah karena luka tusukan di dada dan punggung korban.
“Kami sudah melakukan olah TKP dan menangkap pelaku AM di rumahnya yang berjarak lebih kurang satu kilometer dari lokasi kejadian,” katanya.
Dari pelaku, polisi menyita sebilah pisau bersarung yang terselip di pinggang pelaku serta satu tongkat yang berisi pisau kecil. Pelaku telah diamankan di Polres Padang Panjang.
“Saat ini, kami sedang fokus untuk mendalami kasus ini, serta dalam pelaksanaan penyidikan akan tetap berjalan susuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” katanya.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku AM diketahui memiliki gangguan kejiwaan atau berstatus ODGJ.
“Untuk mendalami kebenaran tersebut kami akan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka ke dokter ahli jiwa,” tuturnya. (rdr-008)