Diduga Ingin Dapat Klaim Asuransi, Mobnas Satpol PP Damkar Padangpanjang Sengaja Dirusak

Namun setelah mengajukan perbaikan pada asuransi, mobil tersebut tidak terdaftar

Tangkapan layar mobil dinas Satpol PP dan Damkar Padangpanjang yang sengaja dirusak. (Foto: Tangkapan layar video)

PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang, Sonny Budaya Putra tidak menampik insiden pengrusakan mobil dinas (mobnas) dengan nomor polisi (Nopol) BA 35 N.

Kepada Radarsumbar.com, Sonny mengaku menyayangkan tindakan pengrusakan oleh oknum sopir yang bertugas di Satpol PP dan Damkar Kota Padangpanjang.

“Hasil pemeriksaan diperoleh bahwa tindakan sopir tersebut sepengetahuan Kasat Pol PP dan Damkar (Albert Dwitra),” kata Sonny, Minggu (19/2/2023) siang.

Sonny menjelaskan, semua pihak yang terlibat dalam insiden pengrusakan mobil dinas itu harus bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan dengan uang sendiri.

“Kepada yang bersangkutan sudah diberikan teguran tertulis dan perintah untuk melakukan perbaikan sampai kondisi semula dengan biaya sendiri, pun termasuk Kasat-nya sendiri,” ucapnya.

Ia mengatakan, perbuatan yang melanggar hukum tidak bisa ditolerir apapun alasannya.

Namun, Sonny tidak menjelaskan penyebab dari insiden pengrusakan tersebut.

“Bapak Wali kota (Fadly Amran) memerintahkan kepada kami bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi contoh yang baik,” katanya.

Radarsumbar.com sudah mencoba meminta informasi, kronologi, dan latar belakang yang menjadi penyebab insiden pengrusakan mobil dinas tersebut kepada Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang, Albert Dwitra.

Namun, pesan singkat dan panggilan seluler yang ditujukan kepada Albert Dwitra hingga berita ini dirampungkan belum direspons.

Sebelumnya, jagad dunia maya dihebohkan dengan insiden pengrusakan mobil tersebut.

Belakangan diketahui, mobil dinas tersebut diketahui bernopol BA 35 N.

Sumber Radarsumbar.com di Pemko Padangpanjang tersebut menyebut bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas dari Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Padangpanjang.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padangpanjang, Ampera Salim mengatakan, mobil tersebut sejatinya sudah rusak dan menunggu klaim asuransi cair.

Namun, agar proses cepat, kerusakan mobil tersebut ditambah. “Namun setelah mengajukan perbaikan pada asuransi, mobil tersebut tidak terdaftar,” katanya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version