Jadi Pejabat Publik, Albert Dwitra Ternyata Belum Pernah Daftarkan Harta Kekayaan ke KPK

Pejabat publik bisa melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kepala Satpol PP dan Damkar Padangpanjang non-aktif, M Albert Dwitra. (Foto: Dok. Diskominfo Padang Panjang)

Kepala Satpol PP dan Damkar Padangpanjang non-aktif, M Albert Dwitra. (Foto: Dok. Diskominfo Padang Panjang)

PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Pejabat publik merupakan seorang yang mengemban amanah atau tugas dalam memimpin suatu lembaga atau instansi di pemerintahan.

Bagi pejabat publik, melaporkan harta kekayaan merupakan suatu kewajiban sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Pejabat publik bisa melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bisa diakses oleh semua pihak di laman e-lhkpn KPK.

Namun ternyata, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP Damkar) Kota Padangpanjang, M Albert Dwitra belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK sekalipun.

Berbeda dengan sejumlah pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang lainnya.

Sebut saja, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Padangpanjang, Ampera Salim yang diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp683.546.862.

Pun demikian dengan pimpinan tertingginya, yakni, Wali Kota Padangpanjang, Fadly Amran yang memiliki kekayaan mencapai Rp78.994.500.967.

Keduanya diketahui melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah tersebut pada tahun 2021 silam.

Perusakan Mobnas

Nama M Albert Dwitra mendadak jadi perbincangan dan sorotan publik. Bukan karena prestasi atau membawa nama harum instansi yang ia pimpin, melainkan sebaliknya.

Dia diduga kuat menjadi dalang dalam insiden perusakan mobnas dengan nomor polisi (nopol) BA 35 N yang tak lain merupakan kendaraan plat merah yang didapatkannya karena menjabat sebagai Kasat Pol PP Damkar Padangpanjang.

Belakangan diketahui, Albert sengaja memerintahkan anak buahnya menabrakkan kendaraan dinas tersebut ke tembok untuk bisa mencairkan asuransi.

“Mobil tersebut sudah rusak, namun dibuat tambah rusak agar klaim (asuransi) cair, namun ternyata kendaraan tersebut tak terdaftar,” kata Kadis Kominfo Padangpanjang, Ampera Salim.

Akibat tindakan tersebut, dirinya sudah dinonaktifkan sementara waktu oleh Fadly Amran via Wakil Wali Kota (Wawako), Asrul dalam konferensi pers Pemko Padangpanjang kepada sejumlah awak media pada Minggu (19/2/2023) malam.

Tidak sampai di sana, Albert Dwitra dilaporkan juga telah dipolisikan oleh seorang warga bernama Joni Harmanto.

Data yang diterima Radarsumbar.com, laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor Laporan Pengaduan/8/II/2023/SPKT Unit III/Polres Padang Panjang tanggal 18 Februari 2023.

“Sudah (saya laporkan insiden (perusakan mobnas),” ucap Joni kepada Radarsumbar.com via pesan singkat.

Dalam laporan pengaduan tersebut, kejadiam diketahui pada Rabu (15/2/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padangpanjang, Iptu Istiqlal tidak banyak berkomentar terkait kejadian tersebut.

Namun, dirinya tidak menampik bahwa kasus tersebut diupayakan ke tingkat penyelidikan. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version