Percepat Pelayanan, Wako Padangpanjang Luncurkan Tanda Tangan Elektronik untuk Kepala OPD

Dengan penandatanganan digital ini pelayanan yang tercepat dapat dirasakan masyarakat

Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran.

Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran.

PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, Fadly Amran, meluncurkan penggunaan tanda tangan elektronik bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat, Jum’at.

Fadly Amran di Padangpanjang, Jumat (3/3/2023), mengatakan, pelaksanaan penggunaan tanda tangan elektronik dengan latar belakang Padangpanjang sebagai smartcity.

“Kita harus terus berkembang seiring kemajuan teknologi informasi. Dengan menggunakan TTE meningkatkan kemudahan bagi masyarakat, baik perizinan maupun non perizinan,” katanya

Menurutnya inovasi ini dinilai sangat baik karena walau kepala dinas tidak di tempat, tapi seluruh proses penandatanganan bisa dilakukan secara digital.

“Dengan penandatanganan digital ini pelayanan yang tercepat dapat dirasakan masyarakat, diharapkan OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang, menggunakan TTE ini guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Kabid Siber Sandi dan Informatika Dinas Kominfo Sumatera Barat, Eko Faisal mengatakan di era digital, dokumen digital ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi.

“Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” katanya.

Ia menyebutkan TTE tersertifikasi sama seperti tanda tangan basah, yakni sebagai tanda persetujuan sebuah transaksi dan validasi dokumen, namun demikian dibandingkan tanda tangan basah, banyak keuntungan yang didapat ketika menggunakan TTE tersertifikasi.

“TTE tersertifikasi dapat memangkas waktu perolehan dokumen yang ditandatangani, TTE terbagi menjadi dua, yakni Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi,” kata dia.

Dijelasannya TTE tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang menggunakan sertifikat elektronik dari jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Kominfo. Sedangkan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE Indonesia.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo, Ampera Salim, mengatakan saat ini sudah ada 25 TTE yang digunakan dalam lingkungan Pemkot Padang Panjang, dalam waktu dekat ditargetkan sebanyak 395 ASN dan pejabat menggunakan TTE.

“Saat ini masih dalam proses, mudah-mudah dalam waktu dekat 395 ASN dan pejabat Padang Panjang sudah menggunakan TTE ini,” sebutnya

Ia berharap dengan digunakannya TTE ini akan menunjang pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Padang Panjang.

Usai sosialisasi implementasi sertifikat elektronik, kegiatan ini dilanjutkan dengan Bimtek Penggunaan Tanda Tangan Elektronik bagi para pejabat Pemkot Padang Panjang. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version