Begini Nasib Albert Dwitra, Eks Kasatpol PP Padangpanjang yang Tersangkut Kasus Perusakan Mobnas

PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padangpanjang, Albert Dwitra dikabarkan tengah diperiksa oleh pihak Inspektorat.

Hal tersebut buntut dari tindakannya yang memerintahkan petugas Satpol PP Kota Padangpanjang untuk menabrakkan mobil dinas (mobnas) dengan nomor polisi (nopol) BA 35 N.

Mobil tersebut merupakan kendaraan dinas atau fasilitas diperuntukkan kepada Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Padangpanjang. Saat insiden itu terjadi, instansi tersebut dikomandoi oleh Albert Dwitra.

Pasca insiden yang diketahui terjadi pada bulan Februari 2023 lalu tersebut, jabatan yang diemban Albert Dwitra langsung dicopot oleh Wali Kota Padangpanjang, Fadly Amran via Wakil Wali Kota, Asrul.

Saat ini, Albert telah berstatus non-aktif dan non-job atau tidak memiliki posisi lantaran harus menjalani pemeriksaan oleh pihak Inspektorat.

“Pemeriksaan secara mendalam dilakukan oleh tim yang langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Hasilnya menunggu keputusan Bapak Wali Kota. Kebetulan beliau saat ini sedang tidak berada ditempat karena mengikuti kegiatan Lembaga Administrasi Negara (LAN),” kata Kepala Inspektorat Kota Padangpanjang, Syahril kepada Radarsumbar.com, Rabu (8/3/2023).

Sementara itu, Ketua DPRD Padangpanjang, Mardiansyah mengatakan bahwa pihaknya tetap tegas meminta Albert Dwitra ditindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah panggil Sekda dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu Istiqlal tidak merespons pesan singkat dan panggilan seluler yang ditujukan Radarsumbar.com.

Sebagaimana diketahui, Pemko Padangpanjang dilaporkan telah membebastugaskan atau memecat Kepala Satpol PP Damkar, Albert Dwitra.

Pemecatan tersebut diduga kuat buntut dirinya yang memerintahkan anggota Satpol PP Damkar merusak mobil dinas (mobnas) dengan nomor polisi (nopol) BA 35 N.

Tidak sampai di sana, Albert Dwitra dilaporkan juga telah dipolisikan oleh seorang warga bernama Joni Harmanto.

Data yang diterima Radarsumbar.com, laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor Laporan Pengaduan/8/II/2023/SPKT Unit III/Polres Padang Panjang tanggal 18 Februari 2023.

“Sudah (saya laporkan insiden (perusakan mobnas),” ucap Joni kepada Radarsumbar.com via pesan singkat.

Dalam laporan pengaduan tersebut, kejadian diketahui pada Rabu (15/2/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB di Kantor Satpol PP Damkar Kota Padangpanjang.

Sebelumnya Kepala Diskominfo Kota Padangpanjang, Ampera Salim mengatakan, mobil tersebut sejatinya sudah rusak dan menunggu klaim asuransi cair. Namun, agar proses cepat, kerusakan mobil tersebut ditambah.

“Namun setelah mengajukan perbaikan pada asuransi, mobil tersebut tidak terdaftar,” katanya.

Sekda Kota Padangpanjang, Sonny Budaya Putra tidak menampik insiden perusakan mobnas dengan nopol BA 35 N.

Sonny mengaku menyayangkan tindakan perusakan oleh oknum sopir yang bertugas di Satpol PP dan Damkar Kota Padangpanjang.

“Hasil pemeriksaan diperoleh bahwa tindakan sopir tersebut sepengetahuan Kasat Pol PP dan Damkar (Albert Dwitra),” kata Sonny.

Sonny menjelaskan, semua pihak yang terlibat dalam insiden perusakan mobil dinas itu harus bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan dengan uang sendiri.

“Kepada yang bersangkutan sudah diberikan perintah untuk melakukan perbaikan sampai kondisi semula dengan biaya sendiri, pun termasuk Kasat-nya sendiri,” ucapnya.

Ia mengatakan, perbuatan yang melanggar hukum tidak bisa ditolerir apapun alasannya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version