Polisi Tetapkan 3 Pelaku Pengrusakan Mobnas Satpol PP Damkar Padang Panjang, Salah Satunya Albert Dwitra

Ia ditetapkan tersangka usai terlibat dalam pengrusakan mobil dinas (mobnas) dengan nomor polisi (nopol) BA 35 N yang merupakan kendaraan jabatan Kasatpol PP Damkar Kota Padang Panjang.

Kepala Satpol PP dan Damkar Padangpanjang non-aktif, M Albert Dwitra. (Foto: Dok. Diskominfo Padang Panjang)

Kepala Satpol PP dan Damkar Padangpanjang non-aktif, M Albert Dwitra. (Foto: Dok. Diskominfo Padang Panjang)

PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP Damkar) Kota Padang Panjang, Albert Dwitra resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditetapkan tersangka usai terlibat dalam pengrusakan mobil dinas (mobnas) dengan nomor polisi (nopol) BA 35 N yang merupakan kendaraan jabatan Kasatpol PP Damkar Kota Padang Panjang.

“Iya, sudah kami tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal, Selasa (14/3/2023) saat dihubungi Radarsumbar.com via seluler.

Selain menetapkan Albert Dwitra, polisi juga menetapkan dua pelaku lainnya, yakni IF (25) dan IW (42) sebagai tersangka pengrusakan tersebut.

“Ada yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni IW, sementara IF merupakan tenaga kontrak yang menabrakkan mobil ke dinding beton kantor tersebut,” ucapnya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di Polres Padang Panjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Sebelum ditetapkan tersangka, jabatan Kasatpol PP Damkar Kota Padang Panjang yang diemban oleh Albert Dwitra telah dicopot oleh Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran via Wakil Wali Kota (Wawako).

Selain itu, Albert juga harus menjalani pemeriksaan di Inspektorat dan di-nonjob-kan sehingga ia tidak memiliki jabatan apapun.

Ketua DPRD Kota Padangpanjang, Mardiansyah mengatakan bahwa pihaknya tetap tegas meminta Albert Dwitra ditindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sudah panggil Sekda dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” katanya.

Sebelumnya, Kepala Diskominfo Kota Padang Panjang, Ampera Salim mengatakan, mobil tersebut sejatinya sudah rusak dan menunggu klaim asuransi cair. Namun, agar proses cepat, kerusakan mobil tersebut ditambah.

“Namun setelah mengajukan perbaikan pada asuransi, mobil tersebut tidak terdaftar,” katanya.

Sekda Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra tidak menampik insiden perusakan mobnas dengan nopol BA 35 N.

Sonny mengaku menyayangkan tindakan perusakan oleh oknum sopir yang bertugas di Satpol PP dan Damkar Kota Padangpanjang.

“Hasil pemeriksaan diperoleh bahwa tindakan sopir tersebut sepengetahuan Kasat Pol PP dan Damkar (Albert Dwitra),” kata Sonny.

Sonny menjelaskan, semua pihak yang terlibat dalam insiden perusakan mobil dinas itu harus bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan dengan uang sendiri.

“Kepada yang bersangkutan sudah diberikan perintah untuk melakukan perbaikan sampai kondisi semula dengan biaya sendiri, pun termasuk Kasat-nya sendiri,” ucapnya.

Ia mengatakan, perbuatan yang melanggar hukum tidak bisa ditolerir apapun alasannya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version