PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi mengungkap motif dan peran dari tiga pelaku pengrusakan mobil dinas (mobnas) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kota Padang Panjang.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal mengatakan, ketiga pelaku berinisial IF (25) dan IW (42) serta eks Kasat Pol PP Damkar Kota Padang Panjang, Albert Dwitra.
“Tersangka yang kami tetapkan dalam kasus pengrusakan mobnas itu tiga orang,” katanya, Selasa (14/3/2023) kepada Radarsumbar.com via seluler.
Istiqlal mengatakan, motif ketiga pelaku ini melakukan pengrusakan mobil dengan nomor polisi (nopol) BA 35 N tersebut adalah agar asuransi cair.
“Peran (Albert Dwitra) adalah otak dan memberikan perintah pengrusakan,” katanya.
Sementara dua pelaku, IF merupakan orang yang memberikan perintah melempar kap mobil dengan batu agar cat pada mobil itu mengelupas.
IF belakangan diketahui berstatus tenaga kontrak Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang dan Damkar Kota Padang Panjang.
“Sementara IW adalah ASN Pemko Padang Panjang selaku sopir yang menabrakkan mobil ke dinding beton tersebut,” tuturnya. (rdr-008)