Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebagai barang bukti sebanyak lima paket.
KM mengakui bahwa telah menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya dan ketika dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu buah dompet berwarna merah
“Dari dalam dompet berwarna merah yang kami temukan berisikan satu paket sedang dan empat paket kecil narkotika jenis sabu, selain itu juga diamankan satu timbangan digital beserta 2 buah kaca pirex yang disimpan pelaku di bawah kasur miliknya,” sebut Yaddi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (rdr/ant)