Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Sopir Dibekuk Polres Padangpanjang

Pelaku KM tidak dapat mengelak sehingga pelaku langsung mengakui keberadaan barang haram miliknya tersebut

Barang bukti penangkapan seorang pengedar narkoba di Padangpanjang. (Antara/Isril Naidi)

PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria inisial KM (29) ditangkap Tim Karanggo Satresnarkoba Polres Kota Padangpanjang di kediamannya di Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanahdatar pada Senin (20/3/2023) malam karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama di Padang Panjang, Selasa menyebutkan pria yang berprofesi sebagai sopir itu merupakan warga Jorong Baru, Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuh.

“Setelah tim Karanggo mendapat informasi dari masyarakat tentang status KM sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, kami bergerak cepat menangkap pelaku KM di Jorong Baru, Nagari Pitalah,” kata dia.

Ia menjelaskan KM berprofesi sebagai sopir, ditangkap saat berada di dekat rumahnya.

“Ketika ditangkap dan ditanyai petugas, pelaku KM tidak dapat mengelak sehingga pelaku langsung mengakui keberadaan barang haram miliknya tersebut,” jelas Yaddi.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebagai barang bukti sebanyak lima paket.

KM mengakui bahwa telah menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya dan ketika dilakukan penggeledahan polisi menemukan satu buah dompet berwarna merah

“Dari dalam dompet berwarna merah yang kami temukan berisikan satu paket sedang dan empat paket kecil narkotika jenis sabu, selain itu juga diamankan satu timbangan digital beserta 2 buah kaca pirex yang disimpan pelaku di bawah kasur miliknya,” sebut Yaddi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (rdr/ant)

Exit mobile version