PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Menyusul penerapan pemberlakuan jalan satu arah atau one way oleh Ditlantas Polda Sumatera Barat, di jalur lalu lintas Kota Padang-Kota Bukittinggi, Satlantas Polres Padangpanjang, mengatakan ini adalah solusi dan upaya memperlancar arus lalulintas disaat jumlah kendaraan saat mudik alami lonjakan.
Kasat Lantas Polres Padangpanjang, Iptu Aldy Lazzuardy, Rabu (5/4/2023) mengatakan, sistem one way jadi salah satu solusi untuk memperlancar arus lalu lintas disaat jumlah pemudik mengalami lonjakan, karena diprediksi akan adanya peningkatan volume kendaraan selama libur Idul fitri 1444.H.
“Untuk Padangpanjang, one way akan diterapkan di sepanjang ruas jalan utama. Yaitu arus dari jalur Sicincin (kendaraan dari arah Kota Padang) yang akan menuju Bukittinggi hanya diberlakukan satu arah. Kendaraan pemudik yang melintas dari arah Padang dengan tujuan ke Bukittinggi setiba di Padangpanjang, akan diarahkan ke jalan By Pass Bukit Surungan. Yaitu belok kiri di pertigaan lampu merah Kampung Baru/ Simpang Padang dan keluar di simpang MTSN. Untuk arus dalam kota tetap normal,” kata dia.
Ia menjelaskan, untuk masyarakat yang akan menuju Kota Padang saat pemberlakuan sistem one way, akan diarahkan untuk melewati jalur alternatif. Seperti lewat Malalak atau Solok dan dilarang untuk melawan arus di jalur one way.
“Pemberlakuan one way saat arus mudik akan berlangsung selama empat jam dimulai dari pukul 12.00-16.00 WIB. Kendaraan yang datang dari arah Bukittinggi maupun Tanahdatar menuju Kota Padang dilarang melintasi Kota Padangpanjang. Kalau kedapatan oleh petugas akan disuruh putar balik atau menunggu sampai jam pemberlakuan one way selesai. Hal ini untuk mengurangi kepadatan volume kendaraan saat arus mudik,” kata Aldy.
Aldy, mengatakan kalau tak ada halangan, sistem one way akan diuji coba atau disimulasikan pada Sabtu (8/4/2023), pukul 12.00-16.00 WIB.
“Untuk itu diimbau kepada para pengendara yang melintas agar mematuhi segala bentuk peraturan yang berlaku dan selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendaraan,” ujar dia.
Sebagai informasi, sistem one way akan berlaku selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Untuk arus mudik selama empat jam pada pukul 12.00-16.00 WIB dan arus balik selama enam jam pukul 12.00-18.00 WIB.
Adapun kendaraan yang diizinkan untuk melawan arus pada saat pemberlakuan jam one way di antaranya ambulans, mobil pemadam kebakaran serta kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan sistem one way.
Kemudian kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/ atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aldy, menambahkan persimpangan strategis yang ada di Kota Padangpanjang, juga akan dijaga personel keamanan yang terdiri dari Polres, Dishub dan Pol PP.
“Personel nantinya juga akan lebih dipusatkan di Jembatan Kembar Silaing Bawah. Hal ini diberlakukan guna mengantisipasi para pengendara yang masih membandel terhadap pemberlakuan sistem one way,” kata dia.
Rekayasa lalu lintas satu arah (one way) pada masa mudik Lebaran 2023 sebagai upaya melancarkan mobilitas masyarakat. (rdr/ant)