PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Masih ingatkah dengan kasus pengrusakan mobil dinas (mobnas) dengan nomor polisi (nopol) BA 35 N yang merupakan kendaraan operasional untuk Kasatpol PP Damkar Kota Padang Panjang?
Rupanya, baru-baru ini polisi membebaskan tiga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, salah satunya eks Kasatpol PP Damkar Kota Padang Panjang, Albert Dwitra.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto saat dikonfirmasi awak media.
“Iya benar, pelaku kami bebaskan,” kata Donny, Sabtu (7/4/2023) malam.
Donny menjelaskan, Albert Dwitra Cs dibebaskan setelah sempat dilaporkan karena ketiga belah pihak, dalam hal ini pelaku, Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang dan pelapor sepakat berdamai.
“Kami menerapkan restorative justice dalam penyelesaian perkara kasus tersebut. Karena pihak terlibat, yakni tersangka dengan korban sepakat untuk berdamai,” kata Donny seperti dinukil dari laman detikcom.
Pemulihan hak korban, kata Donny, di antaranya adalah pelaku bersedia memperbaiki kendaraan dinas yang sebelumnya dirusak. Selain itu, pelapor juga mencabut laporan.
“Akhirnya restorative justice. Kami hanya sebagai mediator, saat mediasi hadir ketiga pelaku, Sekda Pemerintah Kota Padang Panjang, dan pelapor,” ungkapnya.
Menurut Donny, penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara ini memenuhi syarat. Di antaranya, pelaku hanya terancam hukuman di bawah tujuh tahun kurungan penjara.
“Selain itu, pelaku juga baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pemko (Padang Panjang) juga sudah memberikan sanksi kepada pelaku berupa pencopotan jabatan hingga non-job. Kemudian dia juga menjalankan sanksi disiplin,” ucapnya.
Selain Albert, dua orang anggotanya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, status tersangka terhadap tiga orang itu telah dicabut dan perkara dihentikan, serta ketiga pelaku dibebaskan.
Sebelumnya, polisi mengungkap motif dan peran dari tiga pelaku pengrusakan mobnas Kepala Satpol PP-Damkar Kota Padang Panjang.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal mengatakan, ketiga pelaku berinisial IF (25) dan IW (42) serta eks Kasat Pol PP Damkar Kota Padang Panjang, Albert Dwitra.
“Tersangka yang kami tetapkan dalam kasus pengrusakan mobnas itu tiga orang,” katanya, Selasa (14/3/2023) kepada Radarsumbar.com via seluler.
Istiqlal mengatakan, motif ketiga pelaku ini melakukan pengrusakan mobil dengan nomor polisi (nopol) BA 35 N tersebut adalah agar asuransi cair.
“Peran (Albert Dwitra) adalah otak dan memberikan perintah pengrusakan,” katanya.
Sementara dua pelaku, IF merupakan orang yang memberikan perintah melempar kap mobil dengan batu agar cat pada mobil itu mengelupas.
IF belakangan diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang.
“Sementara IW adalah sopir yang merupakan tenaga kontrak Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang yang menabrakkan mobil ke dinding beton tersebut,” tuturnya. (rdr-008)