Seorang Kakek di Tanahdatar Cabuli 2 Bocah, Korban Dijanjikan Main PS Gratis

Korban RA juga dipegangi kelaminnya dari bagian luar celana oleh pelaku SR

Di iming-imingi makanan dan mainan, oknum petani tua cabuli dua anak bawah umur. (Foto: ANTARA)

BATUSANGKAR, RADARSUMBAR.COM – Kakek tua 52 tahun mencabuli dua anak bawah umur di Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat. Akibat perbuatan bejatnya kakek berinisial SR yang sehari-hari sebagai petani itu, ditahan di Mapolres Padangpanjang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Padangpanjang, AKBP Donny Bramanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Istiklal membenarkan penangkapan kepada pelaku SR, karena di duga melakukan aksi tak senonoh (cabul) terhadap dua orang anak di bawah umur RD 13 tahun, dan RA 13 tahun.

“Pelaku SR berprofesi sebagai petani, dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan makanan, kue, main HP dan main Play Station secara gratis di rumah pelaku,” kata Kapolres.

Dia menjelaskan, dari pengakuan korban RD, pelaku melakukan pencabulan dengan berbuat tidak senonoh pada bagian kelamin korban, pada saat itu korban RD tertidur di rumah pelaku yang sebelumnya diajak oleh pelaku untuk bermain di rumahnya.

Sementara korban RA juga dipegangi kelaminnya dari bagian luar celana oleh pelaku SR, menurut keterangan kedua korban, kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret tahun 2023 di rumah pelaku.

“Aksi pelaku ini sungguh bejat, karena pelaku melakukan aksinya tanpa memikirkan dampak sosial dan efek mental para korbannya dimasa yang akan datang,” ujar Kapolres.

SR adalah seorang warga Nagari Aie angek Kec X Koto Kabupaten Tanahdatar, di tangkap jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang di bawah pimpinan Kanit Resum Aipda Fadly Adika, pada sebuah pondok di tengah sawah di nagari Air Angek pada Selasa 2 Mei lalu.

“Kini pelaku SR sudah mendekam di sel tahanan Polres Padangpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kepada pelaku di kenakan Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKBP Donny Bramanto.

Donny, mengimbau semua pihak untuk sama-sama berperan dalam mencegah kasus ini agar tidak terjadi. Terutama peran orangtua dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak saat berada di luar rumah. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version