PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang, Sumatera Barat tetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) melalui Rapat Pleno Terbuka tingkat kota yang digelar Kamis (11/5/2023) di Aula Hotel Rangkayo Basa.
Pasca ditetapkan secara berjenjang di tingkat kelurahan oleh PPS dan di tingkat kecamatan oleh PPK, DPSHP Kota Padangpanjang untuk Pemilu serentak 2024 mendatang menjadi 43.449 pemilih.
Dari 43.449 pemilih ini, terdiri dari 24.789 pemilih di Kecamatan Padang Panjang Barat dengan 112 TPS dan 18.660 pemilih dengan 84 TPS. Jumlah Pemilih Baru 80 pemilih terdiri dari 47 pemilih di Padang Panjang Barat dan 37 pemilih di Padang Panjang Timur.
Ketua KPU Padangpanjang, Okta Novisyah, mengatakan proses penyusunan data pemilih menjadi hal krusial. KPU sudah melakukan dan sudah melalui beberapa proses untuk mendapatkan data ini. Sebagai penyelenggara, pemilih ini sangat menjadi perhatian KPU, peserta maupun pemilih.
“Tugas kami bagaimana memastikan semua warga Padangpanjang yang memiliki hak pilih bisa diakomodir. Data pemilih yang kita susun tentunya tidak menghilangkan hak pilih orang lain,” kata Okta.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan pendataan masyarakat yang pindah dan masuk ke Kota Padangpanjang. Begitu juga dengan masyarakat yang meninggal dunia dan adanya pemilih ganda hingga didapat data pemilih aktif Padangpanjang sebanyak 43.449 orang.
“Jumlah Perbaikan Data Pemilih sebanyak 39 dengan rincian Padang Panjang Timur 23 dan Padang Panjang Barat 16. Pemilih potensial non KTP-El 1.348 orang, terdiri dari dengan 580 di Padang Panjang Timur dan 768 orang di Oadang Panjang Barat,” jelas dia.
Selain itu dari data KPU Padangpanjang, pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 230 orang dengan rinciannya, 126 pemilih di Padang Panjang Barat dan 104 orang di Padang Panjang Timur.
Penetapan DPSHP merupakan bagian dari tahapan pemilu. Setelah ditetapkan, DPSHP akan diumumkan dan dipublikasikan untuk kembali menerima tanggapan masyarakat hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Data ini belum bersifat final, daftar pemilih akan terus bergerak sampai nanti ditetapkannya DPT,” tegas Okta.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Padangpanjang, Mondra menyebutkan, terdapat pergerakan data dari DPS ke DPSHP pasca menerima tanggapan masyarakat selama 14 hari sejak DPS diumumkan.
“Pergerakan data ini disebabkan karena ada yang TMS, ada yang sudah beralih status menjadi TNI-Polri, ada yang meninggal dunia dan ada yang pindah domisili,” kata Mondra.
Dijelaskannya, adapun DPSHP yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Padangpanjang, yakni dari 2 kecamatan se Kota Padangpanjang terdapat 43.449 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di 196 TPS, dimana terdapat selisih 150 data pemilih dari DPS yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pada kesempatan tersebut KPU Padangpanjang juga menyerahkan berita acara tersebut oleh KPU Kota kepada peserta rapat pleno yang dihadiri perwakilan partai politik peserta pemilu tahun 2024, Kesbangpol, Dinas Kominfo, Dinas Dukcapil, Bawaslu, Danramil, Polres, Kejaksaan, Rutan Kelas IIB, Sat Brimob, Bawaslu Kota Padangpanjang dan disaksikan Gebril Daulai, Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Barat. (rdr/ant)