PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap seorang pria tua berinisial MJ (72) yang tega melakukan rudapaksa terhadap anak bawah umur.
Mirisnya, MJ melakukan aksi tak terpuji terhadap korban yang masih berstatus tetangganya sendiri.
“Mereka ini bertetangga, tidak ada hubungan keluarga,” kata Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu Istiqlal kepada Radarsumbar.com via seluler, Kamis (22/6/2023) siang.
Istiqlal mengatakan, MJ ditangkap pada Senin (19/6/2023) di Pusat Kota Padangpanjang usai pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban.
“Dia sudah melakukan perbuatan (rudapaksa) itu berkali-kali sejak beberapa bulan belakangan,” katanya.
Saat ini, kata Istiqlal, pelaku sudah ditahan di Polres Padangpanjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami melibatkan unit PPA dan instansi terkait untuk pemulihan kondisi psikis korban,” imbuhnya. (rdr-008)