PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Karanggo Satres Narkoba, Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, kembali ringkus seorang laki laki pengedar narkotika jenis ganja kering.
Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama menyebutkan penangkapan laki-laki berinisial MR (30), pengedar daun ganja kering di petak babak Padang Panjang pada Selasa (4/7/2023) sekitar jam 21.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan MR.”
“MR di tangkap di daerah petak babak kelurahan Balai Balai pada hari selasa sekitar jam 9 malam,” kata Yaddi, Kamis (6/7/2023).
Yaddi, menjelaskan ketika di tangkap polisi menemukan tiga paket daun ganja kering yang di simpan di saku belakang celana MR.
“Kepada petugas, MR Mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah konrakannya yang beralamat di Kelurahan Balai-balai.”
“Di rumah pelaku polisi juga menemukan tiga paket sedang ganja kering siap edar, total kami amankan enam paket, tiga paket kecil dan tiga paket sedang,” jelas Yaddi.
Menurut Katim Karanggo motif pelaku MR yang berprofesi sebagai pengangguran ini menjalankan aksinya untuk mencukupi biaya kehidupan sehari hari rumah tangganya.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Padang Panjang, untuk proses penyidikan selanjutnya,” ujar Kepala Tim Karanggo. (rdr/ant)