Diduga Aniaya Anak Bawah Umur, Polres Padangpanjang Dilaporkan ke Komnas HAM

Keluarga korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di Polres Padangpanjang melapor ke Komnas HAM. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Kapolres Padangpanjang, AKBP Donny Bramanto angkat bicara pasca pihaknya dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam kasus pencurian.

Kepada Radarsumbar.com, Donny tidak menampik bahwa pihaknya dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM dan Ombudsman.

“Benar atau tidaknya kami tak bisa memutuskan itu sekarang, biarkan itu berproses. Bagaimana proses itu berjalan dengan baik, itu tentunya harus ada kerjasama yang baik, dari kami, korban atau saksi-saksi lain,” kata Donny via seluler, Jumat (7/7/2023).

Donny mengatakan, setiap perilaku anggota Polri itu diatur secara ketat baik luar dan dalam.

“Jika itu bisa diproses, itu bisa diambil tindakan jika masuk dalam ranah disiplin (dan kode etik). Sejauh ini tim Propam dari Polres Padangpanjang sudah turun menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.

Namun, Donny mengaku bingung dan terkendala dari pihak keluarga tersangka yang ‘bermain di luar’ sehingga pihaknya kesulitan memproses permasalahan tersebut.

“Padahal Selasa (4/7/2023) lalu, kami sudah gelar (perkara) kok, dia juga ada di Polda (Sumbar), tapi malah ke luar lagi. Maunya bagaimana sih orang itu, kan susah, maunya apa, (kami) tidak mengerti, kalau mau diproses ayo,” katanya.

Donny mengatakan, pihaknya telah dikunjungi oleh Ombudsman untuk menjelaskan proses administrasi penanganan kasus dan pelaporan yang masuk ke Polres Padangpanjang.

“Kalau Komnas HAM datang, kami jelaskan nanti bagaimana alurnya,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah menjalani proses praperadilan yang dilayangkan oleh pihak keluarga tersangka bawah umur yang diduga dianiaya oleh oknum polisi di Polres Padangpanjang.

Namun Donny tidak menyebut hasil dari proses praperadilan tersebut.

“Yang pasti mekanismenya seperti apa, kami ikuti. Padahal kami sudah cukup jelas bagaimana terbukanya. Yang jelas jika ada oknum anggota yang berulah, pasti kami tindak, sejauh ini masih berproses,” katanya.

Donny membantah tudingan bahwa tersangka tersebut mengalami penganiyaan hingga mengalami patah gigi dan disetrum.

“Karena itu pasti meninggalkan luka yang membekas, luka berat. Waktu kami lihat ke rumahnya, dia baik-baik saja kok,” katanya.

Donny menduga ada upaya menggiring opini yang merugikan pihaknya, namun dia tak menjelaskan secara gamblang.

“Anak ini masih bisa beraktivitas seperti biasa kok, tidak ada masalah,” katanya.

Namun, kata Donny, pihaknya tidak akan mempersoalkan kepada keluarga tersangka jika oknum anggotanya tidak terbukti melakukan pelanggaran.

“Bagaimanapun, kami itu diatur dalam aturan, luar dan dalam,” katanya.

Sebelumnya, pihak keluarga korban melaporkan Polres Padangpanjang ke Komnas HAM Sumbar perihal nasib adiknya yang masih berada di bawah umur mendapat perlakuan kekerasan dari oknum polisi atas dugaan pencurian motor.

Pengacara keluarga pelaku yang menjadi korban kekerasan oknum polisi, Fadhilah Tsani mengatakan, pihaknya mengadu ke Komnas HAM perwakilan Sumbar dan meminta perlindungan atas dugaan kekerasan yang dilakukan pihak Polres Padangpanjang terhadap adik kliennya yang masih berusia 16 tahun.

Informasinya, RK mendapatkan kekerasan di paha, punggung serta gigi.

“Adik yang bersangkutan merupakan korban kekerasan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian atas dugaan kasus pencurian sepeda motor di Padangpanjang,” katanya.

Atas kekerasan yang menimpa keluarga kliennya, kata Fadillah, saat ini adik kliennya yang berusia 16 tahun mengalami trauma jika bertemu pihak kepolisian dan tidak ingin tinggal di Padangpanjang.

“Sebelumnya, adiknya dikaitkan sebagai pelaku pencurian motor di Kota Padangpanjang. Padahal, adiknya pada saat itu berada di Bengkulu. Mendengar informasi itu, adiknya pulang ke Padangpanjang untuk memberikan keterangan di Polres Padangpanjang,” katanya.

Fadhilah Tsani menambahkan, sesampainya di Polres Padangpanjang, adik kliennya langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

“Klien saya, menjelaskan, selama di tahan, adiknya mendapatkan tindak kekerasan dari pihak kepolisian. Parahnya, adik klien saya tidak boleh didampingi oleh orangtua dan pengacara selama proses pemeriksaan yang berwajib,” ungkapnya.

Padahal, katanya, anak yang masih di bawah umur saat dilakukan pemeriksan oleh kepolisian harus didampingi oleh orangtua dan pengacara.

“Undang-undang (UU) telah menjelaskan. Pemeriksan anak yang dilakukan oleh pihak kepolisian, wajib didampingi oleh orangtua dan pengacara,” katanya.

Oleh karena itu, dirinya meminta perlindungan kepada Komnas HAM untuk bisa mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Pada saat ini, walau sudah divonis bebas tak bersalah dari pengadilan Negeri (PN) Padangpanjang, tapi secara psikis adik klien saya belum terobati pasca kekerasan yang menimpanya,” katanya

Sementara itu, kakak korban, Dewi Sartika mengatakan, pada 4 Maret 2023 pihak dari Polres Padangpanjang mendatangi kediamannya untuk mencari adiknya yang berinisial RK.

“Polisi datang bersama tersangka untuk mengambil keterangan dari adik saya. Tetapi adik saya berada di Bengkulu di tempat keluarga,” katanya.

Ia mengaku menghubungi RK untuk menanyakan keterlibatannya. Namun, RK membantah tuduhan dari kepolisian bahwa ia turut serta dalam melakukan pencurian motor.

“Adik saya pulang ke Padangpanjang, dan ingin diantar ke Polres Padangpanjang untuk meluruskan cerita sebenarnya. Tetapi sampai di Polres adik saya langsung ditahan. Adik saya pun mendapat perlakuan kekerasan dari pihak kepolisian,” katanya.

Dirinya menyesalkan tindakan dari Polres Padangpanjang yang tidak memperbolehkan melakukan visum kepada adiknya.

“Setelah mendapat kekerasan saat pemeriksaan, adik saya tidak boleh divisum oleh Polres Padangpanjang. Tetapi mereka mendatangkan petugas kesehatan dari RS Ibnu Sina Padangpanjang,” sesalnya.

Dewi Sartika menjelaskan, adiknya berkenalan dengan pelaku pada 2022. “Ini yang sangat saya herankan. Adik saya kenal pelaku pada tahun 2022. Sedangkan kasus pencurian motor yang dituduhkan kepada adik saya pada tahun 2021 dan 2022,” katanya.

Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Sumbar, Sultanul Arifin menjelaskan, pihaknya meminta keluarga korban untuk membuat laporan polisi berdasarkan petunjuk dari Polda Sumbar.

“Pada saat ini Polda Sumbar meminta korban membuat laporan polisi. Kami akan bantu kawal kasus ini hingga selesai,” tuturnya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version