PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Setelah polisi melakukan penyelidikan kasus penculikan di Kota Padangpanjang, akhirnya motif penculikan terhadap anak di bawah umur itu terkuak.
Kapolres Padangpanjang Donny Bramanto mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pelaku berinisial JE (36) warga Tanahdatar, dari keterangan pelaku didapatkan bahwa alasan penculikan itu karena pelaku butuh uang untuk membayar utang.
“Pelaku terlilit utang Rp50 juta. Pelaku melakukan penculikan anak itu dengan harapan, bisa mendapatkan uang tebusan dari orangtua korban,” terang Donny, Rabu (12/7/2023).
Dijelaskan Donny, awalnya pelaku mengakui aksinya menculik anak karena rindu anaknya. Namun setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, akhirnya pelaku mengakui yang sebenarnya. Pelaku selanjutnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam melakukan aksinya sebelum menculik, tersangka menggunakan sepeda motor berkeliling ke sejumlah daerah, antara lain Padang, Sicincin, dan Solok”