“Kesempatan itu terbuka saat tersangka masuk ke Kota Padangpanjang. Tersangka berhasil merayu korban berinisial HKL (6,5) dengan cara menaikkan korban ke atas motor yang dikendarainya. Beruntung aksi penculikan berhasil digagalkan warga dan pihak kepolisian,” tutur Donny.
Tersangka dikenakan Pasal 83 Ayat (1) jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUH-Pidana tentang Melarikan anak. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Berita sebelumnya, seorang warga asal Lintau Buo, Kabupaten Tanahdatar berinisial J (30) babak belur dihakimi warga gegara menculik anak bawah umur, Senin (10/7/2023) di Jalan Tabek Gadang, Ganting, Kota Padangpanjang.
Bahkan dirinya nyaris dibakar massa yang sudah tersulut emosi. Beruntung aksi main hakim tersebut dihentikan pihak kepolisian yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP). (rdr-007)