PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Setelah polisi melakukan penyelidikan kasus penculikan di Kota Padangpanjang, akhirnya motif penculikan terhadap anak di bawah umur itu terkuak.
Kapolres Padangpanjang Donny Bramanto mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pelaku berinisial JE (36) warga Tanahdatar, dari keterangan pelaku didapatkan bahwa alasan penculikan itu karena pelaku butuh uang untuk membayar utang.
“Pelaku terlilit utang Rp50 juta. Pelaku melakukan penculikan anak itu dengan harapan, bisa mendapatkan uang tebusan dari orangtua korban,” terang Donny, Rabu (12/7/2023).
Dijelaskan Donny, awalnya pelaku mengakui aksinya menculik anak karena rindu anaknya. Namun setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, akhirnya pelaku mengakui yang sebenarnya. Pelaku selanjutnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam melakukan aksinya sebelum menculik, tersangka menggunakan sepeda motor berkeliling ke sejumlah daerah, antara lain Padang, Sicincin, dan Solok”
“Kesempatan itu terbuka saat tersangka masuk ke Kota Padangpanjang. Tersangka berhasil merayu korban berinisial HKL (6,5) dengan cara menaikkan korban ke atas motor yang dikendarainya. Beruntung aksi penculikan berhasil digagalkan warga dan pihak kepolisian,” tutur Donny.
Tersangka dikenakan Pasal 83 Ayat (1) jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUH-Pidana tentang Melarikan anak. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Berita sebelumnya, seorang warga asal Lintau Buo, Kabupaten Tanahdatar berinisial J (30) babak belur dihakimi warga gegara menculik anak bawah umur, Senin (10/7/2023) di Jalan Tabek Gadang, Ganting, Kota Padangpanjang.
Bahkan dirinya nyaris dibakar massa yang sudah tersulut emosi. Beruntung aksi main hakim tersebut dihentikan pihak kepolisian yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP). (rdr-007)