Waspadai Rabies pada Hewan, Pemko Padangpanjang Adakan Vaksinasi Massal

drh. Wahidin Beruh, vaksinasi hewan peliharaan warga. (ANTARA/HO)

PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Waspada penyebaran virus rabies, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, jadwalkan vaksinasi massal terhadap Hewan Penyebar Rabies (HPR) di kota itu.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Ade Nafrita Anas, mengatakan vaksinasi massal melalui UPTD Puskeswan tersebut digelar sebagai salah satu upaya Pemko kota itu guna menghindari dan mengantisipasi penyebaran penyakit rabies di Kota Padang Panjang.

Ade mengajak warga Kota Padangpanjang khususnya pemilik HPR agar dapat memanfaatkan layanan yang disediakan secara gratis tersebut.

“Kami mengimbau pemilik hewan peliharaan seperti kucing dan anjing untuk dapat dilakukan vaksin rabies dengan memperhatikan jadwal pada kelurahan masing-masing pada waktu dan lokasi yang sudah ditentukan,” kata dia Senin (17/7/2023).

Vaksinasi massal HPR akan dilaksanakan pada 24 Juli hingga 23 Agustus di 16 Kelurahan di Kota Padangpanjang, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

“Warga kota silakan datang sesuai jadwal yang ditentukan. Cukup dengan membawa KTP dan hewan peliharaannya,” kata Ade Nafrita Anas.

Awal Juli lalu Dispangtan melalui UPTD Puskeswan mencatat 36 laporan kasus gigitan HPR, terdiri dari anjing (9 kasus), kucing (25 kasus) dan dua kasus dari kera. Sebanyak 17 ekor di antaranya dapat dilakukan observasi selama 14 hari dengan akhir masa observasi tidak menunjukkan gejala klinis.

“Hingga saat ini, dari beberapa kasus gigitan HPR di Padang Panjang, Allhamdulillah masih negatif semua,” jelas Ade.

Sementara itu, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispangtan, drh. Wahidin Beruh, mengajak masyarakat untuk proaktif memvaksinasi hewan peliharaan untuk meminimalisir potensi terjadinya kasus rabies pada hewan maupun pada manusia.

“Pastikan hewan peliharaan di rumah telah divaksinasi, minimal satu tahun sekali. Jika belum, segera bawa ke Puskeswan. Hingga saat ini sudah ada 173 ekor lebih hewan yang divaksinasi secara mandiri yang dibawa ke Puskeswan oleh masyarakat,” katanya.

Ditambahkan Wahidin, terkait pelaksanaan vaksinasi massal HPR, pemilik hewan peliharaan agar menjaga hak-hak hewan peliharaan tersebut. Seperti kecukupan makan, kesehatan serta kebersihan kandangnya.

Sampai saat ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar mencatat 1.171 kasus gigitan HPR terhitung sejak Januari hingga April di wilayah Sumbar. Sembilan di antaranya dinyatakan positif. Angka ini membuat Sumbar jadi provinsi nomor urut lima penyumbang tertinggi kasus rabies di Indonesia. (rdr/ant)

Exit mobile version