PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Karanggo Satresnarkoba Polres Padangpanjang, Sumatera Barat, sikat lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, Selasa (18/7/2023) malam.
Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, Kamis (20/7/2023) mengatakan kelima pelaku ER(35), IW(37), AZ(42), MB(20) dan FS(22) ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
“ER(35), IW (37), AZ(42) ditangkap di sebuah rumah beralamat di Kelurahan Kotopanjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, pada pukul 19.00 WIB. Ketiga pelaku kami amankan saat berada di dalam sebuah rumah di alamat tersebut dan ketika kami lakukan penggeledahan di saku celana yang digunakan ER kami menemukan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik dan di atas meja kami juga menemukan daun ganja kering yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok surya,” kata Yaddi.
Ditambahkannya, untuk dua pelaku lagi MB(20) dan FS(22) diamankan di halaman Masjid Baitur Rahman Bukit Surungan, satu jam berikutnya dengan barang bukti satu buah paket kecil daun ganja kering di belakang tempat duduk kedua pelaku saat ditangkap.
“Penangkapan kelima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dengan masyarakat Kota Padangpanjang dan sekecil apapun informasi tentang penyalahgunaan narkotika pasti akan kami tanggapi,” terang Katim Karanggo AKP Yaddi.
Yaddi, mengapresiasi dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat khususnya Kota Padangpanjang yang telah bekerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Padangpanjang.
“Kini kelima pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Padangpanjang guna menjalani proses penyidikan sesuai Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1) UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun,” ujar Katim Karanggo Yaddi Purnama. (rdr/ant)